Perangkat Desa di Malang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Konten Media Partner
2 Juli 2022 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Foto: Humas Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. Foto: Humas Polres Malang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Perangkat Desa Kalipare berinisial DEW ditahan oleh Satreskrim Polres Malang terkait kasus dugaan korupsi alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 yang merugikan negara sebanyak Rp 45 juta. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/7/2022).
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Ferli.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bendel audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar surat teguran Bupati Malang, dua bendel rekening koran kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga telah memeriksa sembilan saksi dan satu saksi ahli.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu saksi ahli, kami melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa 2019," imbuh Kasat Reskrim Polres Malang AKP, Donny Kristian Bara'langi.
ADVERTISEMENT
DEW menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak tahun 2017. Jabatan tersebut ia pegang hingga sekarang.
Menurut keterangan saksi, DD yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk memenuhi kegiatan program desa. Saat dimintai keterangan, DEW tidak bisa memberikan bukti berupa rincian dan laporan pemenuhan kegiatan program desa yang telah diselenggarakan.
DEW mengaku ia menggunakan selisih dari penerimaan dan pengeluaran DD untuk pemenuhan kegiatan, namun ia tidak bisa menunjukkan buktinya. "DEW mengaku bahwa sisa dana ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya," kata Donny.
Pada bulan September 2021, DEW telah mendapat surat teguran dari Bupati Malang. Ia diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Namun hingga kini, ia tidak mengindahkan surat teguran tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepada penyidik, DEW mengaku telah menyalahgunakan alokasi DD tahun 2019 untuk keperluan pribadinya. Ia juga mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang.
Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.