Modus Penipuan Kode OTP, Rekening Isi Rp 101 Juta Amblas

Konten Media Partner
26 November 2020 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Isi Rekening Istri Polisi di Malang Amblas

Ayu Kartika Sari (35) menunjukkan bukti transfer rekening yang diembat pelaku dan surat laporan ke polisi terkait tindak penipuan dengan kode OTP yang dialaminya. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Ayu Kartika Sari (35) menunjukkan bukti transfer rekening yang diembat pelaku dan surat laporan ke polisi terkait tindak penipuan dengan kode OTP yang dialaminya. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Modus penipuan menggunakan kode verifikasi akun One Time Password (OTP) masih merajalela. Kali ini, seorang istri anggota polisi di Kota Malang, Ayu Kartika Sari (35), turut jadi korban. Total isi rekening senilai Rp 101 juta, amblas dikuras penipu.
ADVERTISEMENT
Ayu menceritakan, kejadian dialaminya pada Minggu lalu (22/11/2020), sekitar pukul 14.15 WIB.
Ayu mengaku, ditelpon seseorang yang mengaku dari kantor BRI memberitahukan bahwa dirinya jadi pemenang undian dengan hadiah pulsa senilai total Rp 500 ribu.
"Saat telfon, dia langsung menyebut nama saya lengkap dan ngaku dari BRI bilang kalau saya dapat hadiah pulsa. Saya juga liat ada notif masuk pulsa Rp 100 ribu,'' terangnya, Rabu (25/11/2020).
Kemudian, pelaku kembali menelepon untuk proses pengiriman pulsa berikutnya hingga sebanyak nominal 5 kali, dengan syarat mengkonfirmasi kode OTP yang diterima dari BRIVA BRI.
Di luar kesadarannya, Ayu spontan menyebut nomor kode rahasia itu dan baru tersadar ketika telepon dari seberang dimatikan. "Saya baru sadar itu kode rahasia. Begitu telepon dimatikan, ada notifikasi dari BRIVA transfer ke rekening lain," imbuh petugas Polantas Kedungkandang ini.
ADVERTISEMENT
Notifikasi SMS tersebut berisi transfer uang diterima secara bertahap dalam rentang waktu berdekatan. Pertama Rp 49 juta, kedua Rp 49 juta, ketiga Rp 1,9 juta, dan terakhir Rp 1 juta. Padahal, nominal uang itu baru saja diterimanya dari hasil perjanjian nasabah dengan BRI.
"Saat itu masih ada sisa Rp 6,5 juta, saya langsung ke kantor BRI Martadinata, minta blokir,'' jelasnya.
Keesokan harinya, pada Senin (23/11/2020), Ayu didampingi suaminya melaporkan aksi penipuan yang dialaminya ini ke Polresta Malang Kota.
"Saya akui ini kesalahan dan jadi pelajaran berharga buat saya. Saya harap pelakunya bisa segera ditangkap biar tidak ada korban-korban yang lain,'' harapnya.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Saya cek dulu, masih dalam penyelidikan pihak kami,'' ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT