Keluarga Korban Kanjuruhan Laporkan 21 Nama dengan Pasal Pembunuhan

Konten Media Partner
16 November 2022 18:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Djoko Tritjahjana (baju putih). Foto/Tugumalang/Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Djoko Tritjahjana (baju putih). Foto/Tugumalang/Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Keluarga empat korban jiwa Tragedi Kanjuruhan, melaporkan 21 nama. Mereka dianggap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa tersebut. Menariknya, ada nama Bupati Malang, Sanusi dalam daftar nama itu.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Djoko Tritjahjana saat mendatangi Mapolres Malang, Rabu (16/11/2022).
15 orang dari 21 terlapor tersebut berasal dari instansi Polri. Djoko menyebut 15 nama tersebut termasuk eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta. Ia juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang menembakkan gas air mata termasuk dalam nama yang dilaporkan.
"Bagaimanapun juga pelaku tindak pidana itu wajib dan harus ditarik sebagai tersangka. Tidak ada istilahnya perkara pidana tapi pelakunya tidak dijadikan tersangka. Ini terus terang saja suatu kejanggalan," ujar Djoko.
Selain personel kepolisian, nama-nama yang dilaporkan juga dari pihak PT Liga Indonesia Baru, PSSI, Arema FC, media penyiaran, dan Bupati Malang, Sanusi.
ADVERTISEMENT
"Semua terlapor ini saya tuangkan terkait dengan kejadian di Kanjuruhan Pada 1 Oktober 2022," kata Djoko.
21 nama tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam suatu tindak pidana.
"Pasal 55 dan 56 KUHP itu terkait dengan turut serta. Sampai seberapa jauh turut serta itu nanti akan diketahui dalam proses penyidikan," kata Djoko.
Ia berharap laporan ini diproses dengan cepat dan sebaik-baiknya oleh Polres Malang. Joko berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Polres Malang.
''Saya yakin Polres Malang mampu mewujudkan keadilan semaksimal mungkin bagi kami Masyarakat Malang," ujarnya.