Calon Advokat Akan Diuji oleh Kampus, DPN Peradi Mempertanyakan

Konten Media Partner
29 Maret 2019 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para petinggi Peradi Rumah Bersama Rakyat (RBA) dalam menggelar konfrensi pers disela-sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Batu, Malang, jum'at (29/3).
zoom-in-whitePerbesar
Para petinggi Peradi Rumah Bersama Rakyat (RBA) dalam menggelar konfrensi pers disela-sela acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Batu, Malang, jum'at (29/3).
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Rakyat (RBA) pertanyakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No 5 tahun 2019 terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
ADVERTISEMENT
Hal itulah yang dijadikan salah satu bahasan dalan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi RBA di Armatha Hills, Kota Batu Jumat (29/3/2019) siang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum DPN Peradi RBA, Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM.
"Kami sebenarnya terkejut terkait Permenristekdikti yang tiba-tiba keluar. Padahal kami tidak diajak bicara," ujar Luhut pada sesi konferensi pers pada media.
Untuk diketahui, pada peraturan tersebut, Luhut menjelaskan, Permenristekdikti ini bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No.95/PUU-XIV/2016 terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.     
Di mana dalam kedua aturan tersebut, seseorang bisa menjadi advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Namun hal itu justru akan digelar oleh Program Studi di Perguruan Tinggi (PT).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihaknya mengungkapkan bahwa mereka tetap menghargai pihak kementerian yang memang bertugas terkait hal itu.
Ketua Umum DPN Peradi RBA, Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM.
“Pertama sikap kita terhadap hal ini adalah Peradi RBA menghormati Permenristekdikti tersebut. Bahwa organisasi kita tidak boleh menutup diri, kami tidak prejudice atau pun alergi Kemenristekdikti,” beber Luhut.
Pihaknya bersikap bahwa UU Sisdiknas dan UU Advokat sebenarnya tidaklah sama. Ia menghargai bahwa pendidikan di perguruan tinggi memang kewenangan dari Kemenristekdikti, namun ia menyesalkan terbitnya Permenristekdikti ini membuat pendidikan advokat di perguruan tinggi menjadi 3 tahun lagi. Yakni setelah meraih gelar sarjana hukum.
“Kami sebenarnya tidak meragukan kualitas pendidikan di universitas. Tapi apakah nanti calon advokat harus kembali belajar teori seperti saat di universitas dulu. Padahal pendidikan advokat itu harus berbasis pada paparan praktis,” ujar Luhut.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu pihak Peradi RBA mengaku tetap akan melanjutkan pendidikan profesi PKPA seperti biasa. "Pendidikan PKPA akan kami teruskan. Dan ini kami anggap pendidikan internal. Sedang Permendikti itu berlaku ditujukan untuk perguruan tinggi," tandasnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq