Tren Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi Turun Selama Pandemi Corona

Konten Media Partner
16 Februari 2021 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buaya Muara yang dilindungi pemerintah. FOto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Buaya Muara yang dilindungi pemerintah. FOto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY menyebut tren penjualan hewan hewan dilindungi secara ilegal selama tahun 2020 mengalami penurunan. Meski tidak merinci secara detail angka penurunan tersebut namun BKSDA menengarai penurunan tersebut karena pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA DIY, Muhammad Wahyudi mengatakan, hewan yang dilindungi oleh undang-undang jenisnya memang cukup banyak. Masyarakat tidak diperkenankan untuk memiliki ataupun memperjualbelikan hewan-hewan yang dilindungi tersebut secara pribadi.
"Sehingga ketika ingin memelihara maka harus memiliki izin, dan tidak perseorangan tetapi harus berbadan hukum,"ujar Wahyudi di Mapolairut DIY, di Pantai Depok Kretek Bantul, Selasa (16/2/2021).
Menurut Wahyudi tidak hanya memelihara atau pun memiliki secara keseluruhan namun masyarakat juga dilarang untuk memiliki bagian-bagian tubuh dari hewan yang dilindungi tersebut. Karena yang disebut hewan dilindungi adalah secara satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
Wahyudi menambahkan nilai dari satwa yang dilindungi tersebut tak terhitung. Dan yang paling penting adalah bagaimana satwa-satwa yang dilindungi tersebut bisa hidup di habitatnya. Sehingga setiap pengungkapan kasus perdagangan hewan-hewan yang dilindungi undang-undang maka harus segera dikembalikan ke habitat aslinya.
ADVERTISEMENT
"Nah itu yang menjadi kendala ketika ada pengungkapan kasus perdagangan hewan-hewan dilindungi," terangnya.
Satwa-satwa yang dilindungi tersebut memang tempatnya adalah di alam sehingga ketika mereka berada di alam ia meminta kepada masyarakat untuk membiarkannya saja. Namun ia mengakui jika masih ada kelompok masyarakat yang memperjualbelikan hewan-hewan dilindungi undang-undang tersebut.
Sebenarnya pihaknya telah melakukan sosialisasi secara berulang-ulang berkaitan dengan undang-undang perlindungan terhadap satwa satwa liar tersebut. Kemungkinan besar masyarakat yang masih memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut ada yang mengetahui jika perdagangan hewan dilindungi itu dilarang namun masih tetap nekat karena motifnya ekonomi.
"Tetapi ada juga yang mengaku tidak tahu kalau dilarang undang-undang," ujarnya.
RRL, warga Bantul yang kedapatan memelihara buaya muara mengaku tidak mengetahui jika apa yang ia lakukan tersebut dilarang oleh pemerintah. Ia mendapatkan buaya muara tersebut melalui media sosial online karena ingin ditukar dengan biawak.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah pelihara selama 3 bulan Saya tidak tahu kalau itu dilarang,"akunya.