Polisi Belum Simpulkan Kejadian di Bantul Adalah Intoleransi

Konten Media Partner
13 November 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY, Kompol Yulianto. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, Kompol Yulianto. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aparat Polda DIY menyatakan jika wanita yang tempat tinggalnya, digunakan untuk ritual Odalan telah melayangkan surat permohonan maaf kepada Pemerintah, masyarakat dan aparat kepolisian perihal pelaksanaan upacara tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda DIY, Kompol Yulianto, mengatakan pihak Ny U meminta maaf karena kegiatan tersebut telah membuat resah masyarakat setempat. Ny U juga bersedia untuk tidak menyelenggerakan upacara atau ritual budaya selama belum ada ijin dari Dinas terkait.
Terkait dengan apakah penyelenggaraan upacara tersebut merupakan tempat ibadah atau bukan, maka untuk kesimpulannya ia menyerahkan kepada Masyarakat Aliran Kepercayaan Indonesia (MLKI). Sebab yang paham tentang bangunan itu layak untuk tempat ibadah atau tidak adalah MLKI.
"Kalau dia mengatasnamakan aliran kepercayaan maka yang berhak menyimpulkan adalah MLKI," ujarnya, Rabu (13/11/2019).
Tentu saja lanjut Riyanto untuk pendirian tempat ibadah itu memang ada aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan lain sebagainya yang harus ditaati. Sementara saat ini, perijinan untuk tempat ibadah juga belum ada jika ingin dikategorikan tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
"Polisi belum bisa menentukan apakah itu dikategorikan tempat ibadah atau bukan," tambahnya.
Terkait kejadian di Pajangan tersebut, Polda DIY enggan menyimpulkan telah terjadi kasus intoleransi. Yulianto mengatakan, Jika dilihat dari sudut pandang masyarakat sekitar maka timbul tanggapan jika hal tersebut bukan intoleransi seharusnya para peserta memberikan toleransi pada masyarakat karena ada sesuatu yang baru.
Namun, bisa saja dari para peserta upacara mengatakan jika orang sudah tidak memiliki toleransi dengan mereka. Sehingga menurut Yulianto untuk kesimpulan apakah ada toleransi atau tidak maka tergantung dari sudut mana memandang.
Namun dari sisi penegak hukum, maka yang dilakukan adalah pendalaman. Karena pihaknya tidak bisa menyimpulkan sesuatu berdasarkan persepsi. Artinya unsur-unsur intoleransi itu harus terpenuhi dan masalahnya unsur-unsur itu harus didalami dengan berita acara pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Nah prosesnya seperti apa, pemeriksaan di lapangan saksi-saksi itu yang belum selesai. Intoleransi atau tidak ini belum disimpulkan,"tandasnya. (erl)