Polda DIY Mulai Usut Dugaan Kasus Penipuan Investasi Properti di Jogja

Konten Media Partner
8 Januari 2024 19:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Foto : M Wulan/Tugu Jogja)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Foto : M Wulan/Tugu Jogja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan penggelapan dalam bisnis properti dengan modus pembayaran saham perusahaan menggunakan skema tukar guling aset yang terjadi di Jogja masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mulai melakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut. Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan mengundang terlapor SKN untuk melakukan klarifikasi atas sejumlah laporan yang dilayangkan beberapa pelapor yang menjadi korban dalam kasus itu.
Namun sayangnya, berdasarkan pantauan di lokasi, SKN tampak tak memenuhi undangan itu atau mangkir untuk melakukan klarifikasi.
"Benar ada yang melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan. Kami dari direktorat sudah menerima laporannya dan melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Senin (8/1/2024).
Kendati demikian, Endriadi menuturkan akan kembali mengundang SKN untuk meminta sejumlah keterangan dari yang bersangkutan. Apalagi dalam perkara ini SKN diduga melakukan aksi penggelapan atau hampir serupa dengan yang dialami oleh korban lain yakni berupa pembelian saham dengan modus tukar guling aset untuk menambah saham kepemilikan di suatu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja aset yang kali ini menjadi objek kasus berbeda yakni sebuah properti di kawasan Kaliurang.
"(Ini) baru undangan klarifikasi. Sementara ini baru tahap penyelidikan (kasus tersebut)," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati (GMS) diduga juga mengalami penipuan berkedok bisnis properti oleh pelaku yang sama, dimana modusnya SKN membeli 24 lembar saham PT. GMS namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian PT tersebut.
Korban dari dugaan penipuan ini ada tiga orang investor yakni Anton Juwono, Rony Oktanto dan Allie Subagyo. Ketiganya adalah pemegang saham mayoritas sebesar 56,6 persen di PT. GMS perusahaan yang bergerak di sektor properti di Jogja.
Penasihat Hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy menjelaskan, bahwa awalnya PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga perlembar Rp 1,160 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam praktiknya SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT. GMS.
"Nah, SKN ini membayar dengan menerbitkan 24 lembar cek atau bilyet giro yang masing-masing cek bernilai Rp 1,160 miliar," ujarnya.
"Kemudian dalam prosesnya ternyata cek ini tidak bisa dicairkan, sampai jatuh tempo di bulan Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan," tandasnya.
(M Wulan)