KPU Persilakan Kaum Difabel Jadi Penyelenggara Pemilu

Konten Media Partner
1 Maret 2019 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hamdan Kurniawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, usai mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 di Yogyakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: ken
zoom-in-whitePerbesar
Hamdan Kurniawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, usai mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 di Yogyakarta, Jumat (1/3/2019). Foto: ken
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan, memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat DIY untuk berpartisipasi menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tak terkecuali bagi para disabilitas.
ADVERTISEMENT
"Yang paling dekat adalah rekrutmen KPPS, kebutuhan kita 100 an ribu orang, kami minta teman-teman disabilitas kalau mau berpartisipasi didalam pemilu bisa mendaftar sebagai KPPS," kata Hamdan usai mengikuti sosialisasi Pemilu 2019 'Suara Kita Menentukan Masa Depan Bangsa di GSP UGM, Jumat (1/3/2019).
Hamdan menuturkan, rekrutmen anggota KPPS telah dibuka, sehingga menunggu antusias bagi seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi mensukseskan Pemilu 2019.
"Sangat bergantung dengan antusias masyarakat, kalau ada teman disabilitas bisa memenuhi syarat akan kita pilih, yang pasti ada, kalau angka pastinya saya kurang tahu," ujarnya.
Keterlibatan para disabilitas sebagai penyelenggara pemilu tertulis dialam UU Pasal 5 Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi 'Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu'.
ADVERTISEMENT
"KPPS terbuka kemungkinan untuk itu (keterlibatan Difabel menjadi penyelenggara pemilu," ujarnya.
Hamdan memastikan tak ada persyaratan khusus bagi para difabel untuk menjadi penyelenggara pemilu selain persyaratan utama KPPS yang berlaku bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Tidak ada syarat kecuali syarat menjadi KPPS, selama syarat-syarat KPPS itu terpenuhi bisa dia. Diantaranya syarat 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, kemudian bisa baca tulis hitung. Asal syarat-syarat itu terpenuhi siapapun dia termasuk teman-teman disabilitas bisa (menjadi penyelenggara pemilu)," pungkasnya. (ken/adn)