Gadaikan 4 Mobil Milik Orang Lain, Pemuda Asal Gunungkidul Diamankan Polisi

Konten Media Partner
21 Maret 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu Mobil yang digadaikan pelaku yang diamankan polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu Mobil yang digadaikan pelaku yang diamankan polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RP (31), warga Padukuhan Gading II, Kalurahan Gading Kapanewonan Playen, Gunungkidul ini harus berurusan dengan jajaran Polres Bantul. Pemuda pengangguran ini nekat menggadaikan 4 mobil yang ia sewa dari sebuah perusahaan rental di Bantul
ADVERTISEMENT
Usai diamankan akhir pekan lalu, RP mengakui apa yang telah ia lakukan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan petugas kepada RP, pemuda ini nekat menggadaikan 4 buah mobil karena alasannya ingin membuka usaha AC. Uang yang ia kumpulkan dari menggadaikan 4 mobil tersebut rencananya buat modal membuka usaha AC tersebut.
KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menuturkan, kejadian berawal saat pelaku menyewa secara bertahap 4 unit mobil masing masing 2 unit pick up Grand Max dan 2 unit Toyota Avanza di Andika Transport milik Hermanto (50) warga Gunungpuyuh, Panjangrejo, Pundong, Bantul.
Sewa pertama kali dilakukan oleh pelaku pada akhir bulan Februari tahun 202 yang lalu. Setelah itu, pelaku kembali meyewa kendaraan milik korban tanggal 21 Maret 2020 dan 23 April 2020. Mobil terakhir yang disewa diambil dari garasi rental tersebut tanggal 20 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Semua mobil disewa dengan sistem pembayaran harian, awalnya pembayaran sewa oleh pelaku berjalan lancar, tambahnya.
namun mulai tanggal 1 Juli 2020 pembayaran biaya sewa rental mobil milik korban mulai tersendat. Saat itu, pelaku tidak bisa melunasi biaya sewa keempat mobil tersebut selama 1 pekan. Bahkan pelaku menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan peristiwat tersebut tanggal 6 Juli 2020. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Korban menduga mobil mobil miliknya tersebut sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Hingga akhirnya pelaku diserahkan keluarganya ke Polres Gunungkidul pada 6 Maret 2021 lalu setelah sekian lama menjadi buronan. Pelaku selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bantul karena tindak pidananya terjadi wilayah hukum Polres Bantul.
ADVERTISEMENT
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max No Pol AB 8828 AT. Untuk 3 unit lainnya masih dalam pencarian,” terang Sutarja.
Berdasarkan keterangan tersangka, mobil-mobil yang ia sewa digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. 1 unit mobil tersebut digadaikan ke orang lain sebesar Rp 35 hingga Rp 45 juta. Uang yang konon digunakan untuk modal membuka usaha AC ternyata untuk foya foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 378 KUHP dana atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dana atau penggelapan. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.