Aliansi Skuter Malioboro Kembali Geruduk Balai Kota Yogyakarta

Konten Media Partner
6 Maret 2023 20:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paguyuban Aliansi Skuter Listrik Malioboro melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Paguyuban Aliansi Skuter Listrik Malioboro melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Paguyuban Aliansi Skuter Listrik Malioboro kembali melakukan aksi demonstrasi di kompleks Balai Kota Yogyakarta pada Senin (6/3/2023).
ADVERTISEMENT
Mereka datang dengan membawa skuter sembari membunyikan klakson dan sorak sorakan satu sama lain untuk memantik perhatian pemerintah. Kedatangan para pengelola skuter listrik tersebut masih bersikeras agar diperbolehkan untuk tetap beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi meski skuter listrik dan otoped listrik telah dilarang beroperasi di wilayah tersebut.
Puluhan orang yang merupakan pelaku usaha persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi itu menilai peraturan walikota (perwali) No 71 tahun 2022 justru memberatkan perekonomian masyarakat kecil, pasalnya mereka tak dapat mengais rejeki dengan membuka jasa penyewaan skuter di kawasan wisata tersebut.
"Cabut Perwal e, awak dewe kon mangan opo nek skuter e ra oleh operasional. Skuter/ molis bukan barang haram," teriak salah satu pendemo, Senin (6/3/2023).
ADVERTISEMENT
Mereka menduga Pemerintah Yogyakarta hanya memandang rental skuter listrik dari sisi negatifnya saja. Padahal jika melihat sisi positifnya, mereka mengatakan hal itu bisa menjadi sumber rejeki dan pencaharian ekonomi bagi kehidupan banyak orang.
Selain meminta Pemerintah untuk mencabut Perwali yang melarang operasional skuter, Ketua Umum Paguyuban Aliansi Skuter Malioboro, Muhammad Fikri juga membawa tuntutan lain.
Adapun tuntutan itu merupakan imbas dari dilakukannya penertiban operasional oleh pihak Satpol Pamong Praja (PP) kota Yogyakarta pada Kamis malam lalu, dimana lebih dari 10 skuter diamankan karena masih beroperasional di kawasan sumber filosofi.
"Aksi ini juga sebagai respon kami (yang tergabung) dalam Paguyuban Skuter Malioboro itu atas tindakan perampasan skuter yang dilakukan pada Kamis malam. Sekitar 10 an skuter yang ditahan di kantor ini. (Kami meminta) untuk dikeluarkan," ujar Ketua Umum Paguyuban Aliansi Skuter Malioboro, Muhammad Fikri.
Menanggapi aksi tersebut Plt Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Heri Eko Prasetyo mengatakan penertiban itu merupakan tugas yang harus dijalankan atas adanya peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Rental skuter listrik memang menciptakan geliat perekonomian di Malioboro dan sekitarnya, tapi aktifitas ekonomi itu tak bisa dilakukan di ruang publik karena akan membahayakan para penyewa dan juga wisatawan yang ada di kawasan tersebut.
"Pernah kejadian ada yang keserempet di Malioboro, penyelesaian akhirnya kekeluargaan. Adanya peraturan ini disitu istilahnya mengatur kenyamanan baik pengguna jalan maupun pedestarian itu sendiri," jelas Heri.
Di sisi lain, Heri mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permintaan para Aliansi Skuter agar peraturan walikota tersebut dicabut. Namun, pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat Yogyakarta dalam aksi tersebut.
"Mereka menuntut dicabutnya peraturan walikota tersebut. Nah disitu posisinya bukan kewenangan kami, untuk itu hal hal yang menjadi tuntutan teman teman tadi tentunya kita sampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi dan selama masih ada Perwal tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, ketika kami dilapangan ya harus kami tertibkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait pengamanan skuter yang dilakukan oleh pihaknya juga akan dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Dimana jika sekali melanggar sanksi penahanan selama 3 hari, namun jika lebih dari sekali akan ditahan selama 30 hari.