2 Orang Jadi Tersangka dalam Ambruknya Atap SD Muhammadiyah di Gunungkidul

Konten Media Partner
11 November 2022 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi atap dari SD Muhammadiyah di Gunungkidul yang ambruk. Foto: erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi atap dari SD Muhammadiyah di Gunungkidul yang ambruk. Foto: erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah uji laboratorium dari ahli UGM terkait kualitas material atap SD Muhammadiyah Bogor Playen yang ambruk sudah keluar, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Polisi mengungkap kemungkinan masih adanya tersangka lain.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan dua orang tersangka tersebut adalah B dan K. Keduanya adalah pelaksana bangunan alias pemborong yang mengerjakan pembangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen tersebut.
Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan usai mereka memeriksa 12 orang saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, panitia pembangunan dan juga pemborong atau pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut.
"Sudah 12 orang tersangka. Tetapi untuk saksi anak yang menjadi korban sampai saat ini memang belum bisa dilakukan karena mereka masih dalam tahap pemulihan psikologisnya,"kata dia.
dua orang tersangka tersebut B dan K yang merupakan pemborong. Salah satu di antara mereka berdomisili di luar Gunungkidul yaitu di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Meski sudah menetapkan dua tersangka, kemungkinan adanya penambahan bisa saja terjadi.
ADVERTISEMENT
Karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika nanti dalam pengembangan tersebut ada yang mengarah tersangka maka akan segera mereka umumkan ke masyarakat.
"Kami masih lakukan pendalaman, jadi kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi,"kata dia, Jumat (11/11/2022).
Menurut Mahardian, dasar mereka menetapkan tersangka kepada pemborong adalah dua alat bukti dan keterangan ahli setelah uji laboratorium keluar. Di mana memang hasil menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara barang baja ringan itu dengan mutu yang seharusnya digunakan.
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan. Parahnya baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
"Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka,"terang dia.
untuk penentuan sendiri pihaknya memang menyamakan antara keterangan para saksi dan juga para ahli sehingga bisa diketahui penyebabnya jatuhnya atap itu. Dan berdasarkan pengakuan dari tersangka memang ada kelalaian antara perencanaan pelaksanaan dan pada saat perawatan.
Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka. Dan barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, genteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan
"Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"kata dia.(erl)