Cara Mengecek Akta Kelahiran secara Online

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
2 November 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengecek Akta Kelahiran, Foto: Pexels/Rene Asmussen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengecek Akta Kelahiran, Foto: Pexels/Rene Asmussen
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era digitalisasi saat ini cara mengecek akta kelahiran dapat dilakukan secara online. Masyarakat kini tidak perlu mengantre atau mengunjungi kantor Dukcapil tempat tinggalnya karena semua dapat dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Akta kelahiran dibuat sebagai identitas anak dan pelindung dari ancaman tindak kriminal yang berfungsi sebagai wujud pengakuan status kewarganegaraan seseorang. Ketika sudah membuat akta kelahiran, pembaca diharuskan untuk mengecek apakah akta tersebut sudah terdaftar di Dukcapil atau belum.

Cara Mengecek Akta Kelahiran Secara Online

Ilustrasi Cara Mengecek Akta Kelahiran, Foto: Pexels/Cottonbro Studio
Ada beberapa cara mengecek akta kelahiran secara online, yaitu melalui website resmi Dukcapil, email, dan juga kode QR.

1. Melalui Website

Cara mengecek akta kelahiran secara online melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

2. Melalui Email

Langkah lain cara mengecek akta kelahiran dapat dilakukan melalui email. Berikut adalah cara yang dapat dilakukan:

3. Melalui Kode QR

Cara mengecek akta kelahiran yang terakhir yaitu dengan menggunakan kode QR yang tertera di akta dengan menggunakan ponsel. Berikut cara yang dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengecek akta kelahiran secara online yang pembaca dapat lakukan dengan mudah tanpa harus ke kantor Dukcapil.