Imigrasi Polman Perketat Pemeriksaan Keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo

Kanim Polewali Mandar
Akun untuk menyampaikan rilis berita terkait kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Konten dari Pengguna
18 Februari 2024 4:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanim Polewali Mandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
POLEWALI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Kanim Polman) kembali melakukan pemeriksaan keberangkatan terhadap kapal KM. Cattleya Express di Pelabuhan Tanjung Silopo Kabupaten Polewali Mandar pada Sabtu (17/02/2024).
ADVERTISEMENT
Imigrasi Polewali Mandar melakukan Pemeriksaan Keimigrasian terhadap 126 (seratus dua puluh enam) orang, yang terdiri dari 88 (delapan puluh delapan) orang penumpang Warga Negara Indonesia dan 3 (tiga) orang Warga Negara Asing asal Malaysia serta 35 (tiga puluh lima) orang kru alat angkut yang seluruhnya berkebangsaan Indonesia.
Kapal MV. Cattleya Express berlayar dari Pelabuhan Tanjung Silopo, Kabupaten Polewali Mandar pada pukul 16.20 WITA menuju ke Pelabuhan Lahad Datu, Sabah, Malaysia. Kapal KM. Cattleya Express sendiri dijadwalkan akan melayani rute Tanjung Silopo - Lahad Datu Malaysia sebulan sekali.
Pada pemeriksaan keberangkatan kapal yang ketiga kalinya ini, Imigrasi Polewali Mandar berfokus terhadap pencegahan beberapa tindak kejahatan transnasional yang rawan terjadi, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
ADVERTISEMENT
"Petugas kami memperketat Pemeriksaan dan Pengawasan kepada setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Silopo," ujar Adithia P. Barus, Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
”Kami melakukan pengecekan terhadap seluruh kelengkapan dokumen perjalananya, apa maksud dan tujuannya berangkat ke luar negeri, hal tersebut dilakukan sebagai upaya dari Kantor Imigrasi Polewali Mandar memberikan jaminan bahwa penumpang yang berangkat bukan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM)” tambah Adithia P. Barus.
Hal ini sejalan dengan fungsi Keimigrasian yakni memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut kami lakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban tindak kejahatan lintas Negara, tutup Adithia.
ADVERTISEMENT