Gugatan Nikah Sekantor Berawal dari 300 Pegawai PLN yang Resign

14 Desember 2017 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menerima gugatan uji materi Pasal 153 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai larangan perkawinan sesama pegawai. MK memutuskan, pegawai tidak perlu mengundurkan diri dari perusahaannya ketika akan menikahi teman sekantornya.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ir. Jhony Boetja, S.H dan rekan-rekannya. Permohonan ini adalah sebagai akibat dari dipecatnya ratusan pegawai PLN karena menikah dengan teman di tempat kerja yang sama.
"Ada sekitar 300 lebih pegawai PLN yang di-PHK karena menikah dengan teman satu kantor, " ucap Jhony setelah sidang putusan di Ruang Sidang MK pada Kamis (14/12).
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
Jhony mengatakan, awalnya para pegawai yang di-PHK karena masalah asmara sekantor itu tidak berniat mencari pasangan hidup di lingkungan kerja. Namun, seringnya bertemu membuat antara karyawan timbul rasa suka. "Sejalan waktu sering bertemu di diklat, pendidikan jadi saling jatuh cinta," ucap Jhony.
Pegawai yang harus kehilangan pekerjaan akibat aturan tidak boleh menikah dengan rekan kerja merasa ada ketidakadilan. Mereka pun mengajukan gugatan secara bersama-sama ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa pasangan yang menggugat, di antaranya ada Yekti Kurniasih dan Erik. Pasangan tersebut menikah setahun yang lalu.
Akibat keduanya menikah, Yekti harus merelakan kehilangan pekerjaan. "Istri yang di PHK, suami belum. Kan mesti (salah) satu yang di PHK, " tambah Jhony.
Selain Erik dan Yekti, masih ada ratusan mantan pegawai PLN lain yang terdampak dengan larangan menikah dengan teman satu kantor. Menurut Jhony, para mantan karyawan PLN itu masih menunggu kejelasannya nasibnya setelah keluarnya keputusan MK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai pelarangan perkawinan dan ikatan darah sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bukan merupakan sesuatu yang bisa dibatasi. Menurut hakim konstitusi, larangan perkawinan sesama pegawai bukanlah hal yang bisa dibatasi, karena tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain, serta tidak mengganggu nilai moral, agama serta keamanan dan ketertiban.
ADVERTISEMENT