Bangunan Ramah Lingkungan di Tengah Padatnya Gedung di Ibukota

Muhammad Teguh Nurrahman
Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan
Konten dari Pengguna
4 Januari 2022 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Teguh Nurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Daerah padat penduduk pastinya akan memiliki polusi yang banyak dan penggunaan energi yang berlebihan. Penghematan penggunaan energi serta mengurangi polusi dari suatu bangunan merupakan cara efektif agar mencegah kerusakan alam. Peraturan dan regulasi sebagai dasar hukum tentang bangunan hijau berada di Pergub No.38/2012, Pergub DKI No.131/2012, Perda DKI No.7/2010 dan lain-lain. Pemerintah membuat peraturan tentang bangunan hijau di atas yang memiliki visi menjadi center of excellence bangunan gedung hijau Indonesia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu penerapan peraturan tentang bangunan hijau pada gedung di wilayah Jakarta diwajibkan agar menghemat penggunaan energi dan mengurangi polusi CO2. Namun dengan diterapkan peraturan ini menjadi penghambat bagi gedung-gedung yang belum siap atas syarat atau aturan yang dibuat. Kebanyakan gedung yang belum siap adalah gedung kecil komersial yang belum mampu untuk mengendalikan penggunaan energi, memerlukan alat yang lebih dan adanya syarat luas bangunan.
Penerapan peraturan dan regulasi tentang bangunan hijau pada daerah Jakarta yaitu Edge (excellence in design for Greater Efficiencies) sudah diterapkan sejak 2015. Edge adalah standar yang menentukan apakah sebuah bangunan sudah ramah lingkungan atau belum. Penerapan regulasi bangunan hijau dapat diterapkan pada segala bangunan di daerah Jakarta baik itu bangunan komersial dan residensial. Kebijakan bangunan hijau di Jakarta mulai diterapkan dari gedung-gedung Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Puskesmas hingga fasilitas umum berkepemilikan Pemprov DKI Jakarta. Gedung-gedung yang mengikuti regulasi bangunan hijau harus mampu mereduksi penggunaan energi listrik, efisien dalam penggunaan energi listrik dan air, kualitas udara dalam ruang dan pemeliharaan gedung. Walaupun peraturan ini sudah diluncurkan sejak tahun 2015, belum semua pemilik atau pengurus bangunan yang mengetahui peraturan tentang bangunan hijau.
ADVERTISEMENT
Penerapan peraturan bangunan hijau hanya bagi bangunan yang sudah mau untuk melaksanakan peraturan ini. Syarat untuk dapat memenuhi regulasi bangunan hijau adalah pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, listrik, sumber daya alam maupun sumber daya manusia, penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya, penggunaan sumber daya hasil daur ulang, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian, mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana, inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan, serta peningkatan dukungan kepemimpinan dan manajemen dalam implementasi, dan lain-lain.
Banyak bangunan yang belum mampu memenuhi persyaratan dari pemerintah, karena persyaratan yang lumayan banyak atau bahkan pemilik gedung tidak mengetahui peraturan bangunan hijau. Memang faktanya berita atau sosialisasi tentang peraturan bangunan hijau tidak terlalu muncul ke permukaan dan pemilik atau pengurus gedung belum dapat memenuhi persyaratan. Pemilik gedung tidak memiliki finansial yang cukup untuk memenuhi peraturan bangunan hijau.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengharapkan agar seluruh bangunan baik itu bangunan komersial maupun residensial dapat memenuhi regulasi bangunan hijau. Penerapan peraturan bangunan hijau oleh pemerintah diharapkan mampu mengurangi penggunaan energi air, listrik dan sumber daya yang lainnya yang berlebih, sehingga dapat mereduksi produksi karbondioksida uang dapat merusak lingkungan. Walaupun peraturan ini sudah lama diterapkan di Jakarta, namun masih belum semua gedung dapat memenuhi syarat menjadi bangunan hijau.
Salah satu keuntungan bagi gedung yang sudah memenuhi syarat bangunan hijau adalah mendapatkan sertifikat atas gedungnya yang sudah menjadi bangunan hijau, serta mendapatkan keringanan pajak. Namun dengan segala keuntungan yang didapatkan setelah menjadi bangunan hijau masih banyak gedung yang belum menjadi bangunan hijau karena kurangnya sosialisasi dan kurang tegaknya penerapan peraturan bangunan hijau.
ADVERTISEMENT
Penerapan peraturan bangunan hijau merupakan peraturan yang mampu mengurangi polusi dan menghemat penggunaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga produksi karbon-dioksida mampu dikendalikan dan produksi gas dari efek rumah kaca dapat direduksi. Peraturan bangunan hijau juga dapat mencegah bumi yang sudah rusak seperti dalam kasus global warming yang sudah sangat parah selain dengan cara menyelenggarakan penanaman pohon.
Mencegah bumi dari kerusakan dapat dimulai dari kita sendiri seperti menghemat penggunaan energi yang berlebih di rumah. Untuk mencegah kerusakan bumi lebih parah perlu ditingkatkannya sosialisasi tentang peraturan bangunan hijau dan lebih tegas dalam menerapkan peraturan bangunan hijau. Bagi pemilik dan pengurus gedung diharapkan mampu memenuhi syarat untuk menjadi bangunan hijau sebagai bentuk sayang terhadap kondisi bumi.
ADVERTISEMENT