news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Dinilai Ragu Berhentikan Ahok

11 Februari 2017 10:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: Marcia Audita)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari 2017. Kembalinya Ahok memimpin Jakarta menimbulkan perdebatan, karena dia saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian sementara seorang kepala daerah diatur pada pasal 83 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut menyebut kepala daerah bisa diberhentikan sementara bila sudah berstatus terdakwa dengan perkara yang memiliki ancaman pidana paling singkat 5 tahun.
Sementara Ahok diketahui didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif yakni pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Pasal 156 memiliki ancaman pidana paling lama 4 tahun sementara pasal 156a memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Dakwaan alternatif itu dinilai membuat pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri, menjadi ragu untuk memberhentikan Ahok secara sementara. Sebab terdapat dua dakwaan yang diterapkan kepada Ahok dengan ancaman hukuman berbeda.
"Dalam kaitannya dengan pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, konsekuensi digunakannya dakwaan alternatif dalam kasus Ahok pada akhirnya menimbulkan permasalahan yaitu munculnya keraguan bagi Presiden dan Kementerian Dalam Negeri yaitu apakah bisa pemberhentian sementara dilakukan dengan mendasarkan pada ancaman hukuman dari salah satu dakwaan dalam dakwaan alternatif," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/2).
ADVERTISEMENT
Bayu menyebut jika saja dakwaan terhadap Ahok adalah dakwaan tunggal, maka tidak akan ada keraguan. Sebab hanya dakwaan tersebut yang menjadi acuan.
Menurut Bayu, sebagian ahli berpendapat dakwaan alternatif itu tetap bisa menjadi acuan karena pada akhirnya hakim akan memilih salah satu dakwaan. "Namun mengingat tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam bagian penjelasan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda perihal hal tersebut tak urung menyebabkan keraguan-raguan bagi Presiden maupun Kementerian dalam Negeri," ujar dia.
Dia pun menyarankan pemerintah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperjelas tafsiran mengenai penerapan pasal tersebut. Permintaan fatwa itu dapat dilakukan sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
"Merupakan hal lumrah apabila terdapat keragu-raguan mengenai penerapan suatu pasal dalam Undang-Undang oleh Presiden atau lembaga tinggi negara lainnya. Oleh karena itu UU Mahkamah Agung telah memberikan solusinya yaitu dengan upaya meminta pertimbangan hukum (fatwa) kepada MA atas keragu-raguan tersebut. Atas pertimbangan hukum dari MA maka nantinya dapat digunakan untuk memutuskan apakah Ahok saat selesai cuti kampanye perlu diberhentikan sementara atau tidak," kata Bayu.
ADVERTISEMENT