KPK Yakin Menang dalam Praperadilan Setya Novanto

11 September 2017 19:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Ketua DPR itu mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang disandangnya dicabut.
ADVERTISEMENT
"Kami selalu optimistis dalam setiap kasus," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di sela-sela rapat, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (11/9).
Syarif pun menyatakan pihaknya siap dalam menghadapi sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9) besok. Ia meyakini penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
"Tahapan menetapkan seseorang sebagai tersangka kan dilakukan dengan sangat hati-hati. Kalau dalam rangka praperadilan, untuk menghadapi praperadilan, KPK selalu siap," ujar dia.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9) besok. Ketua DPR itu menggugat KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang saat ini disandangnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, terdapat beberapa poin permohonan lain yang diajukan Setya Novanto. Termasuk di antaranya meminta KPK menghentikan penyidikan serta mencabut surat pencegahan atas nama Setya Novanto.