news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berantas Terorisme, Pelibatan TNI Harusnya Pilihan Terakhir

9 Juni 2017 19:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Masyarakat Sipil (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Masyarakat Sipil (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil membuat petisi penolakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Saat ini, pemerintah dengan DPR sedang membahas mengenai RUU mengenai antiterorisme. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme santer dibicarakan masuk dalam RUU.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR untuk agar revisi UU pemberantasan​ tindak pidana terorisme tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM serta menggunakan mekanisme criminal justice system model," kata perwakilan dari JSKK (Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan), Sumarsih, di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (9/6).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir di antaranya Herman Sulistiyo (Profesor Riset LIPI), Amirudin al Rahab (Pegiat HAM/ Anggota FAPD), Puri (KontraS), Mochtar Pabottingi (Profesor Riset LIPI), Zumrotin K. Susilo (Mantan Anggota Komnas HAM), Pdt. Penrad Siagian (Sekretaris Eksekutif PGI) serta Haris Azhar (pegiat HAM).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Koalisi menilai pelibatan militer dalam memberantas terorisme harus melalui keputusan politik dan di bawah kendali polisi sebagai bagian dari perbantuan. Pelibatan militer dinilai bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perbantuan militer kepada polisi di Poso.
"Pelibatan militer dalam membantu kepolisian dalam mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan dan bersifat sementara. Dengan kata lain, pelibatan militer itu merupakan last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya khususnya kepolisian sudah tidak dapat lagi mengatasi aksi terorisme," kata Sumarsih.
Sumarsih menyebut pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI, tidak perlu hingga diatur dalam RUU Antiterorisme. Namun ia berpendapat pemerintah dan DPR memang perlu membentuk aturan lebih lanjut mengenai mekanisme perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka tugas keamanan yang salah satunya mengatasi terorisme.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi teroris (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teroris (Foto: Thinkstock)
Bila tetap memaksakan pelibatan TNI masuk dalam RUU Antiterorisme, koalisi menilai hal tersebut berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
"Pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar aktor pertahanan dan keamanan, mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system," ujar Sumarsih.
Selain itu, koalisi berpendapat permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji terhadap setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, yang dilakukan oleh aparat TNI. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia para terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Terlebih, anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," ujar dia.
Menurut Koalisi, pendekatan criminal justice system model yang selama ini telah digunakan dalam penanganan terorisme di Indonesia sudah tepat dan benar, meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia.
Rapat RUU Terorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat RUU Terorisme (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Bila pemerintah dan DPR tetap berkukuh memasukan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Koalisi menyebut ada enam persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Syarat tersebut ialah pelibatan militer itu harus atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara, pelibatan itu atas permintaan dari kepolisan atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat, pelibatan itu dilakukan pada saat ancaman terorisme mengancam keamanan dan ketertiban yang tidak dapat ditangani lagi oleh kepolisian atau sebagai pilihan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kemudian, prajurit yang dilibatkan dibawah kendali operasi kepolisian atau bersifat perbantuan, pelibatan militer bersifat proporsional dan dalam jangka waktu tertentu, serta prajurit yang dilibatkan tunduk pada sistem peradilan umum.
"Meski demikian, kami memandang yang ideal dan penting dilakukan pemerintah dan DPR adalah segera membentuk UU Perbantuan Militer sehingga dapat menjadi payung hukum dan aturan main yang lebih jelas dan komprehensif dalam rangka perbantuan militer kepada pemerintah maupun kepolisian dalam menjaga keamanan, dan bukan malah mengaturnya secara parsial dan kurang tepat di dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme," kata dia.