Banding KPK soal Keterlibatan Setya Novanto di Kasus e-KTP Ditolak

8 November 2017 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding KPK dengan memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun ternyata tidak semua permohonan banding KPK dikabulkan oleh PT DKI.
ADVERTISEMENT
Terdapat 5 poin permohonan banding yang dimohonkan KPK. Berikut 5 poin permohonan banding KPK:
A. Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta
B. Menetapkan nama­nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan para Terdakwa.
C. Menyatakan untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP MIRYAM S HARYANI dan tetap menggunakan keterangan MIRYAM S HARYANI yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.
D. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa I IRMAN sejumlah USD 273.700.00 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat) dan Rp 2.248.750.000 (dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 6.000.00 (enam ribu dollar Singapura) selambat­lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
ADVERTISEMENT
E. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa II SUGIHARTO sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Namun permohonan yang dikabulkan hanya soal menambah uang pengganti kepada Irman dan Sugiharto yang termuat dalam poin D dan E. Permohonan KPK soal keterlibatan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan dalam kasus e-KTP sebagaimana termuat dalam poin A ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
"Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan­ Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi yang termuat di dalam memorinya untuk poin a sampai dengan c tidak beralasan untuk dipertimbangkan," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung, Rabu (8/11).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hasil banding tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan resmi.
"Putusan dalam format cetak atau resminya belum diterima jadi tadi saya sudah cek ke penuntutan, itu belum diterima. Namun tentu kita sudah bisa baca di tahap awal dari putusan yang dipublikasikan di Website MA," ujar Febri di kantornya.
Ia pun memastikan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Termasuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya guna menyikapi putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan cermati lebih lanjut apakah kemudian akan masih perlu dilakukan upaya hukum lebih lanjut karena beberapa permohonan atau permintaan KPK, argumentasi kami pada saat banding kemarin masih belum cukup jelas dikabulkan di sana," kata Febri.
Dalam perkara banding yang diputus pada 2 November lalu itu, Irman dan Sugiharto tetap divonis selama 7 dan 5 tahun penjara.
Perubahan dilakukan hakim tinggi dalam putusan pemberian pidana tambahan berupa uang pengganti. Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar yang harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Irman sendiri sudah mengembalikan uang sebesar 300 ribu dolar AS kepada KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, Irman hanya dibebankan uang pengganti sebesar 500 ribu dolar AS saja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk Sugiharto, kini ia dibebankan uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp 460 juta yang harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Uang itu dikurangi sejumlah 430 ribu dolar AS dan aset senilai Rp 150 juta berupa 1 mobil Honda Jazz yang sudah dikembalikan Sugiharto kepada KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, Sugiharto hanya dibebankan uang pengganti sebesar 50 ribu dolar AS saja.