Dear Menteri Nadiem, Semua Provinsi Perlu Program Revitalisasi Bahasa Daerah

Tati MPA
Penulis adalah Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung, dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat Nasional JPPR
Konten dari Pengguna
11 Juli 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tati MPA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyapa sejumlah guru saat menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/12). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyapa sejumlah guru saat menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/12). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Program Revitalisasi Bahasa Daerah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi bagian episode 17 Merdeka Belajar sejak Selasa (22/2). Peluncuran kebijakan ini bertepatan dalam momen Hari Bahasa Ibu Internasional yang jatuh pada 21 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena Kemendikbudristek menyadari akan pentingnya kelestarian bahasa, di mana Indonesia memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia (718 bahasa), sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan. Tugas ini tertera dalam UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa menghormati dan memelihara bahasa daerah merupakan upaya menjaga kekayaan budaya nasional.

Pelaksana Program Revitalisasi Bahasa Daerah

Program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan salah satu upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia; yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) Pasal 41 (1) dan Pasal 42 (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP 57/2014).
Revitalisasi bahasa daerah secara umum diartikan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah melalui pewarisan bahasa daerah kepada generasi muda untuk mendorong penggunaannya dalam komunikasi yang beragam sehingga daya hidup bahasa daerah tersebut pada taraf aman dan ditransmisikan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan berperan sebagai pelaksana program dengan berkoordinasi dengan UPT (Balai dan Kantor Bahasa) serta memastikan pelaksanaan pelatihan Guru Utama kepada guru bahasa daerah di sekolah-sekolah terlaksana. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab (baik secara pelaksanaan maupun penganggaran) dalam penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, program ini juga menyasar pada komunitas tutur dalam pelaksanaan model pembelajaran dan kurikulum di setiap daerah yang melibatkan keluarga, maestro, dan pegiat pelindung bahasa dan sastra. Setidaknya, tercatat sekitar 1,5 juta peserta didik dari 15.236 sekolah dan 38 bahasa daerah yang menjadi target utama pelestarian bahasa dan sastra.
Menariknya dari program ini adalah peserta didik akan diberi kebebasan dalam memilih bahasa daerah yang ingin dipelajari sesuai minatnya masing-masing; serta akan ada media bagi mereka untuk berekspresi dengan bahasanya dengan acara festival baik ditingkat daerah hingga ditingkat pusat. Sehingga harus dikembangkan secara kreatif, inovatif, menyenangkan, dan berpusat kepada peserta didik.
ADVERTISEMENT

Program Revitalisasi Bahasa Daerah untuk Semua Provinsi

Seorang guru dengan masker di wajahnya mengajar sejumlah murid yang tirai menggunakan masker di SD Al Maarif 1 Kampung Maibo, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (6/3/2021). Foto: Olha Mulalinda/ANTARA FOTO
Pada tahun 2022, program revitalisasi bahasa daerah dilakukan di 12 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua dengan 38 bahasa sasaran. Maka masih terdapat 22 provinsi lagi yang belum melaksanakan program tersebut.
Menjaga ketidakpunahan bahasa diharapkan dilaksanakan serentak oleh semua daerah. Sebab, setiap provinsi memiliki wewenang untuk melaksanakan program revitalisasi bahasa daerah dengan skema yang telah ditetapkan dengan berkoordinasi kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Dengan keragaman daerah di Indonesia, maka pelaksanaannya terbagi ke dalam 3 model, yaitu; Pertama, model A dengan kondisi daya hidup bahasanya masih aman; Jumlah penuturnya masih banyak; masih digunakan sebagai bahasa yang dominan di dalam masyarakat tuturnya. Pendekatannya berupa pewarisan yangdilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah). Pembelajaran dilakukan secara integratif, kontekstual, dan adaptif, baik melalui muatan lokal maupun ekstrakurikuler.
ADVERTISEMENT
Kedua, Model B, dengan daya hidup bahasa tergolong rentan. Meliputi kondisi di mana jumlah penutur relatif banyak; dan bahasa digunakan secara bersaing dengan bahasa-bahasa daerah lain. Pendekatannya dengan pewarisan terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah) maupun melalui pembelajaran berbasis komunitas.
Ketiga, Model C, daya hidup bahasanya kategori mengalami kemunduran, terancam punah, atau kritis. Kondisinya jumlah penutur sedikit dan dengan sebaran terbatas. Sehingga pendekatannya yaitu pewarisan melalui pembelajaran berbasis komunitas untuk wilayah tutur bahasa yang terbatas dan khas. Pembelajaran juga dapat dilakukan dengan menunjuk dua atau lebih keluarga sebagai model tempat belajar atau dilakukan di pusat kegiatan masyarakat, seperti tempat ibadah, kantor desa, atau taman bacaan masyarakat.

Petunjuk Tahapan Pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah

Dalam pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah dikoordinasi dan difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek. Revitalisasi Bahasa Daerah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Pertama, koordinasi antara pemerintah pusat (Badan Bahasa dan UPT-nya) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Kedua, diskusi kelompok terpumpun (DKT FGD) dalam rangka penyusunan model pembelajaran bahasa daerah. DKT ini dilaksanakan oleh Badan Bahasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah, sastrawan, budayawan, dosen, guru, dan pagiat bahasa/sastra daerah.
Ketiga, Pelatihan Guru Utama (Training of Trainer) untuk para guru utama yang akan melakukan diseminasi kepada para guru atau pengajar bahasa daerah yang ada di tiap kabupaten/kota masing-masing. Pelatihan ini difasilitasi oleh Badan Bahasa dengan melibatkan para narasumber dari kalangan pemerintah daerah, sastrawan, budayawan, dosen, guru, dan pagiat bahasa/sastra daerah.
Keempat, diseminasi model pembelajaran bahasa daerah dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah kepada para guru atau pengajar bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas.
ADVERTISEMENT
Kelima, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di tiap sekolah atau komunitas.
Keenam, Festival Tunas Bahasa Ibu yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat provinsi. Festival ini merupakan sarana atau ajang menampilkan hasil revitalisasi, baik berupa lomba maupun unjuk kebolehan.