Marketplace PPDB, Mengapa Tidak?

Tantan
Praktiisi Pendidikan, merupakan Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Universitas Islam Nusantara Bandung, Tinggal di Kota Moci
Konten dari Pengguna
22 Juli 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tantan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar tangkap layar youtube kemendikbud, peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, KSPS. Foto: tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar tangkap layar youtube kemendikbud, peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, KSPS. Foto: tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terinspirasi oleh peluncuran seleksi kepala sekolah yang diluncurkan Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK kamis 20 Juli 2023 secara online. Mas Nadiem merancang sebuah sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online.
ADVERTISEMENT
Adapun sistem tersebut dirancang bertujuan untuk membantu dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait dalam mengidentifikasi kebutuhan dan proses penunjukan kepala sekolah dengan lebih efisien. Sistem ini bisa diakses di https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Jika sistem KSPS dan marketplace guru yang sebelumnya sudah diluncurkan oleh Kemendikbudristek bisa dilakukan, mengapa PPDB tidak bisa?
Artikel ini hanya satu usulan dari beberapa usulan yang sudah dan akan saya sampaikan sebagai alternatif PPDB masa depan, yaitu sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem marketplace. Mumpung Mas Menteri sekarang sedang senang-senangnya dengan istilah marketplace.
Marketplace PPDB dikelola oleh panitia terpusat sesuai dengan kewenangannya, sebagai contoh untuk jenjang SD dan SMP karena kewenangannya ada di kota dan kabupaten, maka panitianya adalah dinas pendidikan kota atau kabupaten.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk jenjang SMA dan SMK karena kewenangannya ada pada pemerintah provinsi maka kepanitiaan terpusat pada panitia tingkat provinsi.

Apa Itu Marketplace PPDB?

Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock
Marketplace adalah sebuah platform online yang digunakan untuk sebuah transaksi jual beli, dalam hal ini marketplace PPDB merupakan platform yang akan menampilkan profil sekolah di tiap kota/kabupaten atau provinsi.
Profil ini akan memperlihatkan kelebihan dan kekurangan tiap-tiap sekolah baik negeri maupun swasta dan bisa dilihat oleh seluruh pengguna terutama bagi siswa dan orang tua siswa yang akan menyekolahkan anaknya pada tahun ajaran baru.
Sekolah diwajibkan menampilkan profilnya secara lengkap, baik itu sarana-prasarana sekolah, pengajar, keterserapan lulusan ke berbagai perguruan tinggi dan dunia kerja/wirausaha, jumlah peserta didik yang akan diterima, keunggulan sekolah, profil alumni, pembiyaan dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa memilih lebih dari satu pilihan, bisa 2, 3 atau 4 pilihan termasuk juga sekolah swasta. Tentunya pemerintah memberikan kriteria tertentu, sebagai contoh untuk salah satu pilihan harus merupakan sekolah dengan jarak yang paling dekat dengan rumahnya.
Proses pendaftaran semuanya dilakukan secara online, hanya panitia pusat yang bisa akses pada sistem dan melakukan interaksi dengan pendaftar jika ada kekurangan atau kesalahan berkas yang diperlukan.
Sekolah dalam hal ini tidak terlibat secara langsung, sekolah sebagai penyedia layanan pendidikan bertugas untuk mempersiapkan pendidikan di ruang-ruang kelasnya untuk tahun ajaran yang baru.
Kuota siswa tiap sekolah sudah ditentukan atas usulan dan verifikasi dari dinas pendidikan, sehingga tidak ada istilah desakan penambahan kuota kepada sekolah, karena sudah dipatok dan diketahui oleh khalayak.
ADVERTISEMENT

Tujuan Marketplace PPDB

Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Tujuan dari marketplace PPDB adalah memberikan transparansi penerimaan PPDB sehingga menciptakan rasa keadilan dan tidak ada saling curiga baik masyarakat pengguna layanan pendidikan, sekolah, pemerintah, LSM dan aparat hukum.
Selain itu juga dengan sistem ini oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan PPDB untuk kepentingan pribadinya tidak akan terlalu leluasa.
Untuk persekolahan dengan adanya kepanitiaan terpusat akan terlindungi dari stigma negatif yang selama ini banyak ditujukan kepada sekolah. Guru dan kepala sekolah akan lebih tenang dalam mempersiapkan dan mengelola pembelajaran pada tahun ajaran baru.

Siapa Saja Panitia?

Kepanitiaan terpusat oleh dinas pendidikan yang berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait serta pengawasan dari oleh kemendikbudristek.
Panitia tidak berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, mereka hanya melakukan verifikasi berkas dan melakukan validasi yang melibatkan instansi berwenang, sebagai contoh untuk Kartu Keluarga (KK) dengan dinas pencatatan sipil.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem ini pemerintah akan lebih mudah mengontrol dan memegang kendali jika ada permasalahan-permasalahan PPDB di lapangan.

Tidak Semua Sekolah Harus Ikut Marketplace

Mengingat Indonesia adalah negara besar dan sebaran masyarakatnya tidak merata, maka marketplace ini tidak perlu diberlakukan secara menyeluruh.
Sistem PPDB dengan marketplace ini hanya diperuntukkan bagi wilayah-wilayah di perkotaan yang padat penduduk. Wilayah-wilayah inilah yang rawan terhadap permasalahan PPDB tiap tahunnya.
Untuk wilayah di pedesaan, sekolah diberikan otonomi penerimaan PPDB sesuai dengan rambu-rambu yang diberikan oleh dinas pendidikan. Untuk wilayah ini tidak perlu melakukan PPDB secara online, bisa juga dilakukan secara offline.
Dengan demikian, dinas pendidikan akan fokus pada PPDB di wilayah-wilayah perkotaan saja.

Peran Pemerintah untuk Sekolah Swasta

Pada dasarnya pembiyaan pendidikan merupakan kewajiban negara sesuai dengan amanat UUD pasal 31 ayat 2 yang berbunyi;” Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
ADVERTISEMENT
Adapun peran serta masyarakat dalam hal ini sekolah swasta membantu pemerintah dalam mewujudkan amanat undang undang tersebut. Oleh karena itu pemerintah pun harus berperan aktif dalam membantu sekolah swasta supaya survive di tengah gelombang PPDB yang kurang menguntungkan bagi sekolah swasta.
Sistem marketplace PPDB adalah sebagai salah satu solusi pemerintah dalam membantu sekolah swasta dalam rekrutmen peserta didik baru dan menjawab tantangan sistem PPDB ke depan yang transparan dan berkeadilan.
Pemerintah dengan kewenangannya bisa membantu sekolah dengan ikut dalam penyediaan guru yang berkualitas serta peningkatan kompetensi guru di sekolah tersebut.
Masalah PPDB merupakan masalah yang sangat pelik, tidak bisa hanya di lihat dari satu sisi saja. Oleh karena itu evaluasi terhadap sistem yang sudah berjalan secara menyeluruh harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Mencoba sistem baru yang memungkinkan untuk bisa dilakukan secara praktis, berkeadilan, transparan, tentram dan nyaman untuk persekolahan adalah sebuah tuntutan yang harus segera dibuatkan regulasi yang matang.