THR Tahun Ini Tidak Hanya Sebesar Gaji Pokok Saja, Melainkan Juga Ditambah Tunjangan

Tagar Nusantara
Website Berita Nasional yang bersifat netral,memberikan informasi yang akurat dan berbobot kepada masyarakat pengguna internet di indonesia.
Konten dari Pengguna
23 Mei 2018 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tagar Nusantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
THR Tahun Ini Tidak Hanya Sebesar Gaji Pokok Saja, Melainkan Juga Ditambah Tunjangan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Presiden mengatakan dirinya telah menandatangani PP tentang penetapan THR, Rabu (23/5/2018).
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden.
Presiden menambahkan disela-sela pidatonya, bahwa Tahun ini sedikit berbeda dengan tahun lalu, karena pensiunan juga mendapatkan THR.
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut Kepala Negara.
Dengan diberikannya tunjangan ini Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja para aparatur negara khususnya yang masih aktif.
ADVERTISEMENT
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani yang disambut gemira.
Artikel Referensi : 1) https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/13115391/jokowi-teken-pp-thr-dan-gaji-ke-13-bagi-pns-tni-polri-dan-pensiunan 2) https://tagarnusantara.com/berita/thr-yang-akan-dibagikan-tahun-ini-tidak-hanya-sebesar-gaji-pokok-saja-melainkan-juga-ditambah-tunjangan/