Pertimbangan Pemberlakuan KUA Sebagai Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
Konten dari Pengguna
5 Maret 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dokumentasi penulis
zoom-in-whitePerbesar
dokumentasi penulis
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara konstitusional, Pasal 29 UUD NRI 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin agar tiap penduduk dapat beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Untuk kewenangan pencatatan nikah juga sudah ada sejak lahirnya UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dimana KUA merupakan bagian dari Ditjen Bimas Islam berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengann sembilan fungsi layanan yaitu:
ADVERTISEMENT
Jika wacana KUA dapat mengesahkan pernikahan semua agama maka hal tersebut menyulitkan aparatur sipil negara yang berada di berbagai kecamatan di seluruh Indonesia karena diperlukan sosialisasi yang sangat masif demi menghindari kesalahpahaman dan resistensi yang akan muncul.
Resistensi yang akan muncul ketika KUA yang dapat mengesahkan pernikahan untuk semua agama adalah tidak dilandasi urgensi yang mendesak dan tidak sesuai dengan latar belakang sejarah dalam pembentukan KUA dimana KUA pada awalnya dibentuk sebagai institusionalisasi penghulu yang berada pada tiap desa di Indonesia
Kemudian, apakah kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat non-muslim karena masyarakat non-muslim masih asing dengan KUA dan telah terbiasa turun-temurun melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil
ADVERTISEMENT
Dibutuhkan kajian akademis yang mendalam mengenai dampak keberlakuan kebijakan tersebut pada hubungan masyarakat sehari-hari