Menyoal Kerahasiaan Data Pertahanan

Syafruddin SH MH DFM
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (2005-2015) saat ini aktif mengajar sebagai dosen di tempat yang sama
Konten dari Pengguna
9 Januari 2024 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafruddin SH MH DFM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menyoal Kerahasiaan Data Pertahanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori “Kepentingan Negara” yang dikecualikan, yakni Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i, bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (Pasal 17 huruf g dan h)
ADVERTISEMENT
Permasalahan pertahanan dan keamanan negara diatur di Bab V tentang informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf c. Setidaknya ada 7 informasi yang dianggap membahayakan pertahanan dan keamanan ketika dimohonkan publik yaitu:
1.informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2.dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3.jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
ADVERTISEMENT
4.gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5.data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6.sistem persandian negara; dan/atau
7.sistem intelijen negara.
Menuntut transparansi data pertahanan seluruhnya tidak dimungkinkan oleh Undang-Undang namun dengan adanya internet, kerahasiaan hampir sulit diwujudkan karena sebenarnya tidak sulit untuk mencari data pertahanan dan beragam majalah atau literatur tentang pertahanan