Pemilu Dalam Prespektif Hukum Tata Negara Indonesia

syafiqa nadhira
Mahasiswa Hukum Universitas Tidar
Konten dari Pengguna
28 April 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari syafiqa nadhira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuswan Hadji S.H.,M.H., Syafiqa Nadhira Kusuma, Cindy Amalia, Marsya Amalina Djatmiko, Arla Putriana Rachmad, Rosaria Vani Kurniasari, Aurellia Nayla Putri Wijaya
ADVERTISEMENT
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar
ilustrasi memasukkan kertas ke dalam kotak | sumber : freepik.com
Pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama dalam demokrasi, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih wakil-wakilnya dan menentukan arah kebijakan negara. Sejak pemilu pertama kali diadakan secara demokratis pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, pemilu telah menjadi tonggak penting dalam dinamika politik Indonesia. Perubahan dalam sistem politik, seperti Dekrit Presiden tahun 1959 dan pemilu 2019 yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif, mencerminkan evolusi pemilu di Indonesia. Selain itu, pentingnya pemilu dalam hukum tata negara juga terlihat dalam penyelenggaraan pilkada menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memastikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Diskusi tentang pemilu dari perspektif hukum tata negara dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi politik dan memperkuat fondasi demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilu menjadi pilar utama yang memberikan suara kepada rakyat untuk memilih wakil-wakilnya dan mempengaruhi kebijakan negara secara langsung.
ADVERTISEMENT
Landasan Hukum Pemilu
Dasar hukum pemilu di Indonesia menegaskan kedaulatan rakyat dengan mengacu pada Konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 22E-22H UUD 1945 secara tegas mengatur tentang pemilu, yang mencakup hak untuk memilih dan dipilih serta penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan langsung.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi payung hukum yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia. Undang-undang ini memberikan ketentuan-ketentuan terkait penetapan calon, pelaksanaan kampanye, dan proses pemungutan suara. Di dalamnya, terdapat rincian mengenai kriteria calon, batasan usia, syarat kewarganegaraan, dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi.
Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dengan dasar hukum yang kuat dalam konstitusi negara.
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia didasarkan pada serangkaian prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan proses pemilihan umum, yang mencakup:
ADVERTISEMENT
Peran Hukum Tata Negara dalam Menjamin Pemilu yang Demokratis
Peran hukum tata negara dalam menjamin pemilu yang demokratis sangat penting dalam sistem pemerintahan republik Indonesia. Sebagai kerangka hukum yang mengatur berjalannya sistem pemerintahan, hukum tata negara memiliki peran krusial dalam mengatur proses pelaksanaan pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemilihan umum adalah instrumen kedaulatan rakyat untuk memilih para wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif. Dalam hal ini, hukum tata negara memastikan bahwa pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, hukum tata negara juga mengatur berbagai aspek penting terkait pemilu, seperti regulasi kampanye pemilu untuk memastikan integritas proses dan kepastian hukum, serta pembentukan tim seleksi yang terdiri dari berbagai unsur untuk memastikan objektivitas dan kualitas bakal calon. Penyelenggaraan pemilu juga diatur secara ketat untuk memastikan kebebasan dan periodisitasnya.
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum kepala daerah, seperti pilkada, juga merupakan bagian dari implementasi hukum tata negara dalam menjamin proses demokratis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, menegaskan keterlibatan langsung warga dalam pemilihan pemimpin daerahnya.
Dalam praktiknya, pemilihan umum harus memenuhi kriteria-kriteria demokratis seperti partisipasi warga dalam pengambilan keputusan publik, perlakuan yang sama terhadap semua warga, kebebasan dan kemerdekaan individu, serta adanya lembaga yang memastikan bahwa kebijakan pemerintah didasarkan pada preferensi publik. Dengan demikian, peran hukum tata negara dalam pemilihan umum sangat penting untuk menjamin proses demokratis dan keterlibatan warga dalam penyelenggaraan negara.
Peran KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pemilu perspektif Hukum Tata negara
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif hukum tata negara, peran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sangatlah penting dalam mengawasi dan mengelola proses pemilihan umum di Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara jujur, adil, dan transparan. Mereka mengawasi dan mengelola berbagai tahapan pemilu, termasuk penyelesaian sengketa pemilu dan penerbitan hasil pemilihan umum yang telah disahkan. Fungsi-fungsi ini mencakup pengawasan dan penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bawaslu memiliki peran serupa dalam mengawasi tahapan pemilihan umum dan menyelesaikan sengketa pemilu. Mereka juga bertugas untuk meneruskan laporan pelanggaran pemilu kepada instansi lain yang berwenang. Fungsi Bawaslu juga melibatkan pengawasan dan penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta pelaporan pelanggaran pemilu kepada instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, peran KPU dan Bawaslu di dalam sistem demokrasi Indonesia adalah untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Keduanya bekerja secara independen dan memiliki peran yang strategis dalam menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi.
Tahap Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan tonggak penting dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan. Serangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022. Tahapan-tahapan ini menjadi landasan bagi proses yang transparan, adil, dan partisipatif dalam Pemilu tahun 2024.
Pertama, tahapan dimulai dengan Pengumuman Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menandai dimulainya proses Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, calon-calon Presiden dan Wakil Presiden diwajibkan untuk mendaftar ke KPU dalam tahapan Pendaftaran Calon. Tahapan ini dilanjutkan dengan Pengawasan Pendaftaran, di mana KPU bertugas untuk memastikan bahwa proses pendaftaran calon berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada tahapan Penghitungan Suara, suara-suara yang telah diberikan oleh masyarakat dihitung oleh KPU. Tahapan ini memastikan bahwa hasil Pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara akurat. Setelah proses penghitungan selesai, KPU mengumumkan hasil Pemilu, yang merupakan tahapan krusial dalam proses demokratis ini. Terakhir, proses Pemilu ditutup dengan tahapan Pelantikan Pemimpin, di mana pemimpin yang terpilih dilantik untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan oleh rakyat.
Melalui serangkaian tahapan tersebut, Pemilu di Indonesia menjadi sebuah peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi negara ini, di mana partisipasi aktif masyarakat dan pemenuhan prinsip-prinsip demokrasi menjadi fokus utama dalam menjalankan proses pemilihan pemimpin.
Syarat-Syarat Seseorang Untuk Mengikuti Pemilu
Untuk mengikuti Pemilu, baik sebagai pencalon maupun pemilih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Pencalonan:
Persyaratan Pemilih:
ADVERTISEMENT
Perlindungan Hak Pemilih Pada Pemilu
Dalam sistem demokrasi Indonesia, perlindungan hak pemilih dijamin oleh berbagai undang-undang dan prinsip konstitusional. Hak-hak pemilih yang diperlindungi oleh undang-undang pemilu meliputi beberapa aspek penting. Pertama, hak memilih secara langsung dijamin oleh Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Kedua, hak memilih secara bebas dan rahasia dijamin oleh Pasal 284 UU Pemilu. Pasal ini menegaskan bahwa upaya untuk memengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya merupakan perbuatan pidana. Selanjutnya, hak memilih secara adil dan transparan didasarkan pada Pasal 2 yang menegaskan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilihan Umum harus didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hak memilih secara berkelanjutan dan berpartisipasi juga ditegaskan dalam undang-undang dan konstitusi. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 6A (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau melalui perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas. Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
Memahami pemilu dalam perspektif hukum tata negara merupakan langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Dengan mengangkat tema ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran krusial hukum tata negara dalam pemilu, mendorong partisipasi yang bertanggung jawab, dan berkontribusi pada pengembangan demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Implikasi Hukum dalam Pemilu
Implikasi hukum dari pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, baik oleh peserta maupun oleh penyelenggara pemilu. Beberapa implikasi hukum yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pelanggaran dalam pemilu dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya, baik secara pidana maupun administratif, serta dapat mengakibatkan pembatalan hasil pemilu atau diskualifikasi peserta pemilu. Ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam seluruh proses pemilu untuk memastikan tercapainya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.