Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Itu Cita-Cita Bersama

Suprianto Haseng
Direktur Program dan Head of Media Millenial Talk Institute, Founder Komunitas Sejumi Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi LSP KPK RI
Konten dari Pengguna
18 Januari 2023 14:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suprianto Haseng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto kepala desa melakukukan aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto kepala desa melakukukan aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru-baru ini, saya dikejutkan dengan banyaknya pemberitaan di media nasional bahwa ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Para kepala desa ini menuntut agar masa jabatan mereka sebagai kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
Para kepala desa meminta agar DPR segera merevisi UU Desa No 6 Tahun 2014. Terkhusus pada Pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Salah satu alasan mengapa kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan adalah karena masa jabatan enam tahun dirasa tidak cukup untuk membangun desa. Itu kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah jabatan kepala desa terlalu pendek, sehingga tidak bisa membangun desa menuju kesejahteraan pembangunan dan masyarakat desa yang mandiri?
Lantas, siapa yang diuntungkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa? Apakah ada ruang demokrasi bagi masyarakat desa? Menurut saya, ini bukan tentang masa jabatan kepala desa yang panjang dan pendek, tetapi tentang masalah proses demokratisasi desa.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun itu terlalu lama. Rotasi elite desa juga harus kita lanjutkan. Kepala desa harus berganti dan proses demokrasi di tingkat masyarakat desa juga harus berjalan.
Harus kita pahami bahwa kelangsungan pembangunan desa tidak bisa bertumpu pada satu orang, tetapi pada sistem demokrasi. Dan menurut saya, ini adalah pematangan pembangunan dan sebagainya yang harus didorong dan diperkuat perannya. Bukan malah memperpanjang masa jabatan.
Kita harus memahami bahwa lamanya seseorang menduduki jabatan rentan berakibat pada munculnya suatu penyimpangan. Ketika jabatan seseorang melebihi batas waktu yang tidak sewajarnya, tentu masyarakat mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Apabila menduduki kursi kepala desa terlalu lama maka bisa jadi ia akan mengelola pemerintahan desa secara serampangan.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, kita harus mendorong kelanjutan proses demokrasi di tingkat desa. Jika proses demokratisasi ini kita abaikan, keinginan rakyat bisa benar-benar dihilangkan. Sementara keinginan untuk menguasai elite lokal justru mendapat dukungan.
Akibatnya, kepala desa dan orang-orang yang dekat dengannya akan lebih mudah menguasai berbagai koneksi politik, sosial, dan ekonomi. Susunan politik di tingkat desa juga seringkali diwarnai dengan nepotisme.
Atribut aksi para kepala desa yang ikut serta dipajang di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Cita-cita bersama dikalahkan oleh keinginan individu, dan kepentingan publik ditundukkan oleh kepentingan individu. Berdasarkan pemikiran tersebut, dikhawatirkan masa jabatan yang terlalu lama akan menghasilkan "raja kecil" di desa tersebut.
Selain meningkatkan pengejaran keuntungan jangka pendek, perpanjangan masa jabatan kepala desa juga akan memperkecil peluang warga desa lain yang ingin berkontribusi dalam pembangunan desa. Selain itu, jika kepala desa dibiarkan menjabat selama tiga periode, pembaharuan kepemimpinan di tingkat lokal menghadapi kendala yang cukup serius.
ADVERTISEMENT
Saya khawatir, dengan diterimanya tuntutan kepala desa dapat menimbulkan konflik atau masalah politik dan sosial di tingkat desa, termasuk meningkatnya perebutan jabatan kepala desa seperti pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Bisa jadi proses politik semakin terkait dengan penyebaran money politic.
Peran pemimpin tertinggi dalam masyarakat desa cukup strategis, karena pada intinya tidak hanya soal jabatan kepala desa, tetapi juga soal nilai nominal dan kepastian Anggaran Dana Desa (ADD).
Kemenko PMK menyatakan bahwa dana desa pada tahun 2023 adalah Rp70 triliun. Anggaran ini lebih besar daripada anggaran dana desa pada tahun 2022. Dana desa tahun ini fokus pada ketahanan pangan dan pembangunan desa. Sangat disayangkan jika dana desa ini tidak digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara maksimal.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa tingginya anggaran dana desa yang dikucurkan, semakin tinggi pula risiko penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa dan perangkatnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap sebanyak 601 kasus korupsi pada dana desa. Sebanyak 686 tersangka, sebagian besar diperankan oleh kepala desa.
Optimalisasi pemerintahan desa dapat dilakukan dengan cara pergantian kepemimpinan desa secara secara berkala. Selain untuk menghindari munculnya penguasa tunggal yang akan menguasai berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, langkah ini juga dilakukan untuk memperkenalkan generasi baru pemimpin lokal.
Inilah urgensi dan pentingnya pembaharuan kepemimpinan di tingkat desa. Pergantian kepemimpinan kepala desa mutlak diperlukan. Masa jabatan kepala desa yang relatif lama menunjukkan keterbatasan potensi dan sumber daya manusia di desa tersebut. Untuk itu, perlu pembinaan dan pemantapan kompetensi dan keahlian dalam memimpin bagi warga desa
ADVERTISEMENT
Lamanya seseorang duduk di kursi kepala desa menunjukkan bahwa hanya dirinyalah seolah yang diberikan kemampuan untuk membangun, mengembangkan dan memajukan desa.
Namun, kesempatan menjadi kepala desa terbuka bagi siapa saja yang mampu memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Jabatan kepala desa tidak hanya dipegang oleh segelintir orang. Pembatasan masa jabatan kepala desa mencakup pengakuan bahwa tugas kepala desa dapat dimaksimalkan dan proporsional jika dilakukan dalam jangka waktu yang terbatas.
Terakhir, kekuasaan yang berlangsung terlalu lama cenderung korup atau berpotensi korup, seperti yang dikatakan Lord Acton: Power corrupts, and absolute power corrupt absolutely. Namun, bagaimanapun itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun adalah cita-cita bersama. Ya, cita-cita bersama para kades yang saat ini masih menjabat tentunya.
ADVERTISEMENT