Rampok Truk CPO, Anak dan Ayah di Asahan Ditembak Polisi

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 22:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rampok Truk CPO, Anak dan Ayah di Asahan Ditembak Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap empat pelaku perampokan truk tangki pembawa minyak CPO. Keempat pelaku adalah dua keluarga yang merupakan anak dan ayah.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku yang ditangkap, yaitu Amran Tanjung, Amdani Tanjung, Andi Syahputra, dan Wasmin alias Wak Min. Pelaku Amran merupakan ayah Amdani, sementara Andi merupakan anak Wak Min.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 8 Agustus 2019.
Dimana, truk tangki yang membawa minyak CPO melintas di jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Dua pelaku berperan menjadi penumpang truk tangki. Dua pelaku lainnya mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil," katanya, Senin (7/10/2019).
Saat di lokasi kejadian, kata Faisal, 2 pelaku yang mengikuti dengan mobil menghentikan laju truk tangki tersebut. Kemudian, dua pelaku yang menjadi penumpang menarik supir truk dan mengikatnya dengan menggunakan lakban.
ADVERTISEMENT
"Setelah berhasil menguasai truk tangki, sang supir kemudian dibuang di Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun," ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Asahan bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang mendapat laporan melakukan penyelidikan, menangkap pelaku Amran Tanjung dan Amdani Tanjung.
"Keduanya ditangkap di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya," ungkapnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Wasmin alias Wak Min di Desa Petatal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Petugas juga menangkap pelaku Andy Syahputra alias Andi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Faisal mengatakan, para pelaku telah tiga kali melakukan aksi perampokan truk tangki CPO.
"Truk tangki yang dirampok dibawa dan ditinggalkan di Kabupaten Langkat. Minyak CPO nya juga dijual kepada seseorang di daerah tersebut. Keempat pelaku merupakan pasangan anak dan ayah," cetusnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.