Penjualan Bayi di Medan Terungkap, Polda Sumut Tangkap 1 Orang Pelaku

Konten Media Partner
16 Februari 2021 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap seorang pelaku berinisial AS (42) dalam kasus penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas pada Senin (15/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui baru berusia 14 hari dan dijual sebesar Rp 28 juta.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan ini. "Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," ungkapnya, Senin (15/2) malam.
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial AS (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Korban, kata dia, merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di RS Bhayangkara.
Dikatakannya, pengungkapan ini, bermula dari informasi adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. "Pelaku diamankan di Komplek Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," jelasnya.
Pihaknya sudah menginterogasi pelaku dan didapatkan pengakuan bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta. Selanjutnya, pelaku dan bayi itu langsung diboyong ke Subdit IV/Renakta Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 handphone uang Rp 3.682.000, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor. Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujarnya. | SUMUT NEWS