Hindari Rapid Test Antigen Bekas, Lakukan Ini

Konten Media Partner
29 April 2021 19:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini (tengah). Sumut News
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini (tengah). Sumut News
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MEDAN | Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah menjelaskan, warga yang hendak mengikuti rapid test, mempunyai hak untuk mengetahui bahwa alat yang digunakan belum pernah dipakai.
ADVERTISEMENT
Alat rapid test itu, lanjut dia, dikemas dalam plastik disposable yakni plastik khusus sekali pakai yang dibuka jika mau dipakai. "Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," katanya, Kamis (29/4) sore.
Menurutnya, peserta rapid test itu perlu memerhatikan sejak awal. Begitupun hasil rapid test itu tidak perlu dibawa kemana-mana. "Ini kan rapid test, gak perlu disembunyikan. Artinya setelah diperiksa tak perlu dibawa kemana-mana. Di depan mata kita sendiri kan, sudah bisa lihat kan," katanya.
Dua bagian rapid test
Dijelaskannya, alat rapid test antigen terdiri dari dua bagian. Yakni cangkang dan alat pengambil swab, dakron. Cangkang adalah alat berwarna putih yang terdapat garis I dan II. Dia tak yakin cangkangnya dapat digunakan berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalo dakronnya (yang didaur ulang), setelah digunakan ke dalam hidung atau mulut orang, sudah itu dicuci terus digunakan lagi, wah saya tak bisa membayangkan kacaunya seperti apa tindakan seperti itu," katanya.
Ketika ditanya apakah jika hal demikian terjadi maka tingkat penularan penyakit berpotensi besar, Aris menjawab singkat. "Wah, gimana kalau habis masuk hidung bapak terus pindah ke hidung orang lain, gimana lagi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu pagi menjelaskan, personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4) sore.
ADVERTISEMENT
"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test," ujarnya.
Dari penggrebekan itu ada 6 petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test) yang diminta keterangannya. Petugas medis itu, lanjut dia, sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Hadi menambahkan, kasus ini diawali dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test bekas. Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh bapak Kapolda," katanya.
Penjelasan Pihak kimia Farma
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini mengatakan, terkait hal tersebut, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya, PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen tersebut," ujarnya, Rabu (28/4).
Pihaknya mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan.
Selain itu, juga sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan rapid test tersebut.
"Apabila terbukti bersalah, lanjut dia, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujarnya. | SUMUT NEWS