Unggah Konten Ditilang Pakai Sandal Jepit, Wanita di Sidrap Dijemput Polisi

Konten Media Partner
23 Juni 2022 10:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gusni (32), konten kreator asal Sidrap, Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kontennya ditilang karena memakai sandal jepit. Foto: Tangkapan Layar Video
zoom-in-whitePerbesar
Gusni (32), konten kreator asal Sidrap, Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kontennya ditilang karena memakai sandal jepit. Foto: Tangkapan Layar Video
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pegiat media sosial Tiktok atau Tiktoker asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus berurusan dengan polisi usai konten yang dibuatnya viral.
ADVERTISEMENT
Wanita bernama Gusni (32) tersebut dijemput polisi lantaran membuat dan mengunggah konten seolah-olah ditilang karena memakai sandal jepit saat naik motor. Video berdurasi 1,41 detik tersebut diunggahnya di akun Tiktok @Gusni567.
Dalam video itu, Gusni berakting seolah-olah ditilang polisi karena memakai sandal jepit.
"Saya bilang saya lengkap, ada STNK-ku, ada SIM-ku, ada helmku, biar sandal (jepit) diprotes juga," kata Gusni dalam bahasa Bugis di konten video yang dibuatnya.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya menugaskan anggotanya untuk menjemput yang bersangkutan karena kekeliruan dalam konten yang diunggahnya.
"Berkendara motor dengan sandal jepit hanya diberikan imbauan, bukan ditilang," kata Mahrus, Rabu (22/6/2022).
Sementara dalam video permohonan maafnya, Gusni mengakui kekeliruan dari konten yang sudah dibuatnya dan sempat viral itu.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan bahwa konten Tiktok dan Facebook yang saya buat dan sebarkan yang mengatakan kalau mengendarai sepeda motor menggunakan sandal jepit ditilang polisi, namun yang sebenarnya walaupun mengendarai sepeda motor memakai sandal jepit tidak ditilang," ujar Gusni dalam video klarifikasinya di Polres Sidrap, Senin (18/6/2022).