Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kecurangan Tes CPNS di Sulbar, 1 di Antaranya ASN

Konten Media Partner
25 April 2022 15:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulbar merilis kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2021. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulbar merilis kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2021. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus kecurangan seleksi CPNS tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung PKK Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Afrisal, mengatakan dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan warga Makassar, yakni A (29) dan F (38).
Dalam kasus ini, A berperan mencari peserta sekaligus menjawab soal secara remote. Sementara F berperan sebagai konfigurator aplikasi remote dan jaringan.
Satu tersangka lainnya inisial T (37), warga Mamuju yang merupakan ASN di BKD Pemprov Sulbar yang berperan melakukan instalasi aplikasi remote pada PC di ruang ujian seleksi CPNS di gedung PKK Sulbar pada tanggal 14 hingga 25 September 2021.
"Alat itu sudah dipasang oleh oknum pegawai BKD yang mana termasuk panitia penerimaan calon ASN tahun 2021," ungkap Afrisal saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Senin (25/4/2022).
ADVERTISEMENT
Afrisal menambahkan bahwa ketiga tersangka melakukan aksinya dua hari sebelum pelaksanaan ujian pada 14 September 2021. Mereka sudah berkoordinasi sebelum pelaksanaan seleksi CPNS melalui sindikat yang menghubungi beberapa calon ASN.
"Kalau wilayah di Sulawesi Barat itu sebesar Rp 200 juta apabila SK sudah keluar, uang itu baru diserahkan," ujar dia.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam laptop, satu unit NVR (Network Video Recorder), 13 unit HP, 8 buku tabungan dan 1 kartu debit.
Ketiga tersangka dijerat pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 atau pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 dengan ancaman penjara 6 sampai 10 tahun.