DPRD Sulbar Gelar Rapat Bahas Kabar Penjualan Pulau Malamber

Konten Media Partner
22 Juni 2020 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat terkait kabar penjualan Pulau Malamber. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat terkait kabar penjualan Pulau Malamber. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menyikapi kabar terkait penjualan Pulau Malamber yang terletak di Desa Balabalakang Timur, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar di ruang rapat DPRD Sulbar, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, yang dihadiri Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, Abdul Halim, serta sejumlah anggota DPRD Sulbar lainnya, yakni Muslim Fattah, Hatta Kainang, Sukardi M. Noer, dan Abidin.
Sedangkan dari pihak OPD Pemprov Sulbar hadir Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menuding Pemkab Mamuju kurang serius memperhatikan pulau Balabalakang dan sekitarnya.
"Pemda Mamuju kurang perhatian di pulau tersebut, Balabalakang harus dijaga dengan baik, jika tidak maka akan lepas diambil orang. Begitu pula batas di Pasangkayu dan Mamasa juga harus kita jaga juga, sebab kalau tidak dijaga maka akan banyak kasus seperti ini," kata Suraidah.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, isu penjualan Pulau Malamber harus ditindaklanjuti karena telah menjadi isu nasional.
"Ini sudah menjadi isu nasional, pembelian pulau dilarang oleh undang-undang, ini soal harga diri daerah kita. DPRD Sulbar harus bersikap karena menjadi tugas DPRD menyikapi isu yang berkembang di daerah ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menambahkan, sikap tegas dari Pemprov Sulbar harus jelas untuk menjaga dan melindungi daerah ini.
"Beberapa pulau kita sudah lepas termasuk pulau Lerek-lerekan, sekarang kita dikagetkan soal penjualan pulau ini (Malamber). Sikap Pemprov Sulbar belum ada. Saya kira harus ada langkah hukum yang diambil pemerintah, harus ada langkah tegas. Jika Pemprov Sulbar diam, maka DPRD Sulbar akan dorong hal ini ke pansus, ini langkah untuk menjaga daerah kita," tegas Rahim.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulbar, Suhendro, menjelaskan mekanisme penjualan dan proses kepemilikan suatu pulau. Ia mengatakan undang-undang membolehkan suatu pulau dikuasai dan dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) sepanjang prosedur dan mekanisme telah terpenuhi.
Namun, Suhendro menegaskan bahwa hingga saat ini pulau tersebut masih dikuasai oleh negara dan belum ada orang yang memperoleh sertifikat kepemilikan atau izin lain seperti hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) di pulau tersebut. Ia menganggap kabar penjualan pulau Malamber adalah penjualan di bawah tangan atau ilegal.
"WNI berhak mendapatkan sertifikat kepemilikan, tapi dalam suatu pulau minimal 30 persen yang tidak bisa dimiliki dan dikuasai orang. Namun sebelum sertifikasi hak milik dan izin lainnya dikeluarkan Pemda, maka pulau itu terlebih dahulu harus memiliki tata ruang yang jelas, harus memiliki peta zonasi, setelah itu terpenuhi maka barulah boleh diterbitkan hak kepemilikan atau izin HGU, HGB, dan izin lainnya," tandasnya.
ADVERTISEMENT