Dipicu Dendam, Pelajar SMA Tikam Pria di Pasangkayu, Sulbar, hingga Tewas

Konten Media Partner
8 Januari 2021 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pasangkayu menggelar press release kasus penikaman berujung maut. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pasangkayu menggelar press release kasus penikaman berujung maut. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PASANGKAYU - Diduga dipincu rasa dendam, Mm (18 tahun) nekat menikam M (30 tahun) di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Dusun Mekarsari, Desa Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/1). Pelaku yang diketahui masih duduk di bangku SMA itu berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasangkayu di rumahnya hanya berselang dua jam setelah melakukan penikaman.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo. H Siagian, mengatakan, motif penikaman yang berujung maut itu dilatarbelakangi dendam pelaku karena korban diketahui pernah menganiaya adik pelaku Mm.
Pelaku menusuk korban dengan badik di bagian dada sebelah kiri, lalu memukul korban dengan menggunakan sebilah balok kayu yang diambilnya dari bengkel yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Kasus ini dilatarbelakangi dendam sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan badik dan balok kayu hingga meninggal," kata Leo, saat menggelar press release di Mapolres Pasangkayu, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, satu buah balok kayu, satu lembar jaket kain warna hitam, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap, satu lembar celana pendek warna hitam, rekaman kamera CCTV, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tabun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Leo.