April 2021, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Polewali Mandar

Konten Media Partner
17 Maret 2021 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Barat akan mulai menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Polewali Mandar. Foto: Dok. Polres Polman
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Barat akan mulai menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Polewali Mandar. Foto: Dok. Polres Polman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat akan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap awal, pelaksanaan tilang elektronik ini akan mulai diterapkan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada pertengahan April 2021. Sebanyak 20 kamera CCTV dan 1 speedcam telah disiapkan untuk dipasang di sejumlah titik yang berpotensi terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan akibat kendaraan bermotor.
"Rencana ini akan dirilis pada pertengahan bulan April 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lainnya yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE," ungkap Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, saat berkunjung ke Mapolres Polman, Selasa (16/3).
Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik tersebut, Eko Budi berharap masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga bisa mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor, meningkatkan kinerja kepolisian, dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan tilang elektronik itu juga bertujuan mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.
"Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone, dan melawan arus itu akan ditindak," ucapnya.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan, dan melebihi batas kecepatan maksimal 80 km/jam juga akan ditindak. Saat tilang elektronik ini diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas untuk mengurusnya.
"Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," terang Eko.
Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, mengatakan pihaknya akan segera menyosialisasikan terkait penerapan tilang elektronik serta mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung.
ADVERTISEMENT
"Kita akan berkoordinasi dengan Pemda Polman pada OPD terkait agar pelaksanaan ETLE dapat segera dilaksanakan, termasuk kesiapan kejaksaan," pungkasnya.