Pembunuh dan Pemerkosa Amelia Terancam Hukuman Mati

Sukabumi Update
www.sukabumiupdate.com
Konten dari Pengguna
10 Agustus 2019 9:45 WIB
Tulisan dari Sukabumi Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembunuh dan Pemerkosa Amelia Terancam Hukuman Mati
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com- Penyidik Polres Sukabumi Kota menyiapkan empat pasal berlapis dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) untuk menjerat R (25), pelaku pembunuhan sadis terhadap Amelia Ulfah Supandi (22).
ADVERTISEMENT
Gadis asal Cianjur ini dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku usai memerkosa lalu membuang mayat korban di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Minggu (21/7).
R ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan ini, dengan empat pasal berlapis KUHP yang disiapkan penyidik. “Fakta ada aksi pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, perkosaan, dan penganiayaan berat maka kita siapkan pasal berlapis,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Adapun keempat pasal itu yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Kekerasaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurangan 15 tahun.
Kemudian Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun, dan terakhir Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Secepatnya pelaku akan kami serahkan ke penuntut di kejaksaan setelah berkas penyidikan dari kepolisian lengkap,” kata Susatyo.
Pada Jumat (9/8), Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan alumni D3 Institut Pertanian Bogor (IPB) ini di Jalan Baru Sukaraja Kabupaten sukabumi dan Jalan Serasa Cibereum Kota Sukabumi.
"Rekonstruksi ini dihadiri pihak kejaksaan dan juga penasihat hukumnya, untuk melihat langsung untuk menguatkan pembuktian bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka itu benar dan sesuai dengan kejadian pada hari-H," jelas Susatyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan sekaligus perkosaan dan pembuangan mayat ini disaksikan langsung oleh ratusan warga termasuk keluarga korban.
Ibu korban, Siti Masriah (40), yang datang bersama sejumlah kerabat ke lokasi rekontruksi meminta polisi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, bila perlu mendapatkan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kepada para penegak hukum, hukum yang seberat-beratnya aja untuk pelaku, kalau bisa dihukum mati," tutur Masriah, kepada sukabumiupdate.com.
Reporter : OKSA BC