Online Shop: Apakah Boleh dalam Islam?

Suci Syamsa Hawa
Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
30 November 2021 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suci Syamsa Hawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jual Beli Online, Photo by Suci/Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jual Beli Online, Photo by Suci/Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan teknologi saat ini membawa pengaruh besar bagi seluruh manusia, jika dulu kita harus melakukan barter untuk memenuhi memenuhi kebutuhan yang kurang, lalu mulailah adanya pasar tradisional, kemudian disusul dengan dengan pasar modern seperti swalayan, supermarket dan sebagainya, sekarang berkembang menjadi online shop.
ADVERTISEMENT
Online shop adalah penjualan secara online, di mana pihak antara penjual dan pembeli tidak bertemu, tetapi hanya melalui online di mana harga dibayar pada saat transaksi, kemudian barang dikirim.
Maraknya covid-19 masuk ke Indonesia pada maret 2020, memberlakukan adanya social distancing guna mencegah penularan covid-19, banyak toko-toko ditutup untuk menghindari keramaian. Dengan kondisi PPKM ini, bermunculanlah banyak online shop yang menyediakan segala kebutuhan tanpa keluar rumah.
Walaupun online shop sudah ada sebelum covid-19, akan tetapi penjualan di online shop meningkat pesat pada saat pandemi. Online shop menyediakan berbagai kebutuhan tanpa perlu keluar rumah, mulai dari toko pakaian, go food, go mart, go sent dan pembayarannya bisa dilakukan secara "payment" dan "tunai" pada saat barang sampai ditempat tujuan.
ADVERTISEMENT
Apakah Transaksi Online Shop dalam Islam Diperbolehkan?
Transaksi dalam online shop diperbolehkan karena tidak ada nash ataupun ijma yang melarang transaksi ini. Disamping itu, online shop ini cara mudah pembeli mendapatkan komoditas atau barang yang diinginkan tanpa harus pergi ke pasar, dan juga bermanfaat bagi pelaku atau penjual online shop yang mendapatkan fee atas jasanya menjualkan komditas atau barang.
Jadi, hukum jual beli di online shop ini diperbolehkan, jika ada barang dan upah dari pembelian barang itu sendiri, dan tidak ada unsur penipuan, ketidakpastian didalam transaksi ini maka hukumnya boleh.