Pemkab Tuban Implementasikan Putusan MK

Konten Media Partner
30 Oktober 2018 23:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ina Maghfiroh
IMPLEMENTASIKAN PUTUSAN MK : Pemkab Tuban menggelar sarasehan dan dialog kerukunan umat beragama.
ADVERTISEMENT
Tuban- Pemkab Tuban, Jawa Timur, mengelar dialog dan sarasehan kerukunan umat beragama di pendapa pemkab setempat, Selasa (30/10/2018). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang Penghayat Kepercayaan.
"Kegiatan untuk memberikan layanan bagi minoritas-minoritas yang tergabung di dalamnya," ujar Kepala Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Khusnul Yaqin, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Selasa (30/10/2018).
Diharapkan melalui sarasehan ini dapat lebih meningkatkan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Tuban. Selain itu dapat mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kelompok minoritas, kehidupan sosial yang aman, damai dan tentram di tengah kehidupan masyarakat yang heterogen.
"Juga mengimplementasikan hasil putusan MK tentang Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.
Perangkat peraturan atas putusan MK ini sudah disiapkan pemerintah pusat, dan daerah tinggal melaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya ada empat hal putusan MK, mulai pemenuhan hak sipil (KTP, KK dan pencatatan akta nikah), Pendidikan, Pemakaman, Peribadatan.
Sarasehan berlangsung gayeng. Dengan narasumber Boedi Sukorilanto, Kabid Integrasi Bangsa Bakesbangpol Prov Jatim, Agus Priyono Hadi, Kepala Dispenduk dan Capil, Imam Chambali, dari Dinas Pendidikan dan  Nurhad Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.
Materi yang disampaikan tentang fasilitasi pemerintah terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Implementasi Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, register dan kutipan akta Capil, Implementasi Permendikbud nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan, dan Pengawasan terhadap penghayat kepercayaan.
Kegiatan ini melibatkan sekira 75 orang, 45 orang di antaranya termasuk penghayat. Sedangkan yang lainnya berasal dari berbagai elemen-elemen, organisasi keagamaan, kemudaan lintas agama, forum komunikasi umat beragama, dan pengurus penghayat.(ina)
ADVERTISEMENT