DI Pansus DPR-RI, Ketum Hipmi Paparkan Urgensi RUU Kewirausahaan

Konten dari Pengguna
6 Juni 2018 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari spc total tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DI Pansus DPR-RI, Ketum Hipmi Paparkan Urgensi RUU Kewirausahaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA—Sebanyak satu persen warga kaya menguasai 50,3 % aset atau kekayaan nasional. Mengatasi kesenjangan ini, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong percepatan pembahasan rancangan undang-undang kewirausahaan nasional (RUU Kewirausahaan).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diutarakan, Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kewirausahaan di DPR-RI, Senayan, Jakarta hari ini. “Negara harus hadir untuk meningkatkan pemerataan ekonomi. Memperhatikan struktur ekonomi kita, ratio gini dan lain-lain, gap antara pertumbuhan dengan pemerataan,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, saat ini hanya satu persen warga kaya menguasai sekitar 50,3 % aset atau kekayaan nasional. Ke depan kesenjangan ini dapat menjadi masalah sosial serius bagi negara. Sebab itu, sedini mungkin kesenjangan tersebut mesti diperkecil atau diatasi sehingga memunculkan keseimbangan baru dalam perekonomian nasional.
Bahlil mengatakan, perekonomian nasional terus mengalami pertumbuhan yang positif sebab ditunjang oleh potensi dan stabilitas yang kuat. Namun pertumbuhan tidak berlangsung dengan sehat, sebab pertumbuhan tersebut hanya dinikmati oleh sekelompok orang. “Ekonomi terus tumbuh, namun dikuasai sekelompok orang dan hanya menguntungkan segelintir kalangan orang atau terjadi oligarki dan monopoli dalam perekonomian,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi, sejak tumbangnya orde baru gini rasio mengalami peningkatan tajam meski terjadi perbaikan ekonomi nasional. Gini rasio nasional mencapai 0,36. Ketimpangan juga diperparah oleh penguasaan lahan oleh 1 persen penduduk atas 58 sumber daya agraria. Mengatasi persoalan ini, Hipmi mendorong percepatan penyusunan draft RUU Kewirausahaan Nasional.
“Kita mempercepat lahirnya wirausaha nasional, terutama wirausaha muda. Kedua dapat menaikkan kelas (up grade) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi pelaku usaha besar serta meningkatkan nasionalisme wirausahawan sehingga dapat memperkuat kualitas perekonomian nasional,” ucap Bahlil.
Bahlil mengatakan, pihaknya mengusulkan draft RUU ini sebanyak 55 pasal yang diawali dari 258 daftar isian masalah (DIM) dan sekitar 60 DIM baru dimasukan oleh Hipmi. Bahlil berharap RUU ini disahkan paling lambat akhir tahun ini. (***)
ADVERTISEMENT