258 DIM, Hipmi Usul 5% APBN untuk Kewirausahaan

Konten dari Pengguna
7 Juni 2018 1:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari spc total tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jumlah pengusaha nasional dinilai masih belum ideal. Saat ini, populasi pengusaha baru mencapai 3,1 persen dari total penduduk. Terjadi tren kenaikan dari sebelumnya 1,67 persen tahun 2013. Namun, dibandingkan dengan negara lain, rasio wirausaha Indonesia masih sangat kecil, dan belum memenuhi rasio yang ideal.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kewirausahaan di DPR-RI, Senayan, Jakarta hari ini mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari APBN dan APBD. Usulan tersebut tercantum dalam draft usulan Hipmi di RUU Kewirausahaan Pasal 28 ayat (4).
“Ketentuan bagi Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5%,” ucap Bahlil. RDP dipimpin oleh Andreas Eddy Susetyo, Ketua Pansus RUU Kewirausahaan Nasional DPR-RI dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus lainnya. Bahlil didampingi oleh puluhan pimpinan Hipmi daerah dan sejumlah pengurus pusat BPP Hipmi. RDP dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Bahlil mengatakan, draft RUU Kewirausahaan melampirkan sebanyak 258 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Di dalam draft RUU tersebut, Hipmi mengusulkan perubahan sebanyak 65 isu strategis. Di antara isu strategis tersebut, Hipmi mengusulkan alokasi APBN untuk pengembangan kewirausahaan sebanyak 5 %. Bahlil mengatakan, kondisi kewirausahaan sat ini sangat timpang. Jumlah wirausaha mikro dan kecil sangat besar (99,9%), sedangkan wirausaha menengah sangat kecil (0,1%). Padahal selama ini, wirausaha UMKM memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan mampu mempercepat pemerataan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
“Wirausahawan merupakan aset bangsa yang penting. Penerimaan pajak terbesar adalah pajak usaha, yang berasal dari kalangan wirausaha. Jika di masa lalu pertahanan negara bergantung kepada militer, maka di masa depan pertahanan negara juga dilakukan oleh kalangan wirausaha.
Untuk itu, RUU Kewirausahaan Nasional mesti dirumuskan untuk tiga tujuan strategis: Pertama, mempercepat lahirnya lebih banyak wirausaha pemula dari kalangan pemuda. Kedua, mewadahi naik kelasnya wirausaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil ke menengah, dan dari usaha menengah ke besar. Ketiga, keterlibatan pengusaha nasional yang ada di daerah sebagai subyek dan obyek pembangunan,” ujar Bahlil.(***)