Putusan Terbaik Bagi Anak RGK dengan Kasus Senjata Tajam

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto
Konten dari Pengguna
15 Februari 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Dokumentasi PK saat pendampingan anak di PN Banyumas
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi PK saat pendampingan anak di PN Banyumas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini, 14 Februari 2023, PK Muda Nurul Himmah mendampingi sidang anak RGK di PN Banyumas. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Sebelumnya, anak dituntut dengan Pidana dengan syarat Pelayanan Masyarakat yaitu menjadi muadzin di mushola setempat, yang mana sesuai dengan saran dari Bapas. Namun demikian, Hakim berpendapat lain. Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan lamanya waktu pelayanan masyarakat yang harus dijalani anak RGK, yaitu 120 (seratus dua puluh) jam dikurangi sepenuhnya selama waktu anak menjalani penahanan. Namun hal tersebut bertentangan dengan UU SPPA dalam Pasal 77 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam. Sehingga masa tahanan yang telah dijalani oleh RGK sudah melebihi ketentuan waktu tersebut. Dengan demikian Hakim berpendapat bahwa saran tersebut tidak dapat dikenakan terhadap anak. Hakim kemudian memutus anak RGK dengan pidana dengan syarat pengawasan, yaitu dengan pengawasan dibawah Jaksa Penuntut Umum selama 5 bulan, dan dalam waktu tersebut anak mendapatkan bimbingan dari Bapas. (Nurul/KE/UWE)
ADVERTISEMENT