PK Bapas Lakukan Asesmen Terpadu Terhadap Anak Pengguna Napza di BNN Banyumas

Bapas Kelas II Purwokerto
akun ini dikelola tim Humas Bapas Purwokerto
Konten dari Pengguna
21 Maret 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Kelas II Purwokerto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PK Bapas Lakukan Asesmen Terpadu Terhadap Anak Pengguna Napza di BNN Banyumas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyumas, Info_Pas- MI, Anak tunggal dari keluarga berada yang tinggal di Perumahan Elit Daerah Grendeng, ternyata sudah menggunakan obat sejak kelas 1 SMP ketika tinggal di Jakarta (21/24).
ADVERTISEMENT
Setelah lulus SMP, klien ikut orang tuanya pindah ke Purwokerto dan melanjutkan sekolah di salah satu SLTA Swasta di Purwokerto.
Klien MI juga pernah menjalani rehabilitasi ketergantungan napza di pondok pesantren Suryalaya Ciamis, atas keinginan sendiri dan juga dukungan orang tua.
Demikian sebagian informasi yang diperoleh saat pelaksanaan asesmen terpadu oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Idang Heru Sukoco dan Kaswan kepada klien MI pada hari Rabu 20 Maret 2024 di kantor BNN Kabupaten Banyumas.
Klien MI saat ini sedang menjalani proses hukum karena terkait pemilikan ilegal napza berupa irisan daun ganja kering yang dibeli secara online ke pengedar dari Bandung. Klien MI ditangkap ketika sedang mengambil kiriman paket ganja di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Purwokerto.
ADVERTISEMENT
Selaku anggota tim hukum, PK Bapas Purwokerto melakukan kajian dan asesmen terhadap perbuatan klien dilihat dari aspek hukum, diantaranya mengkaji tentang faktor penyebab perbuatan klien, kemudian dampak negatif yang bisa diakibatkan oleh klien pada korban jika ada, maupun pada masyarakat.
Selain PK Bapas, anggota Tim Asesmen Terpadu berasal dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Polrestabes Purwokerto dan dari BNNK Kabupaten Banyumas.
Satu tim lagi adalah tim medis yang melakukan asesmen terhadap aspek medis atau kesehatan klien. Untuk tim medis terdiri dari dokter dan psikolog dari BNNK Kabupaten Banyumas.
Kegiatan asesmen medis belum bisa dilaksanakan secara bersamaan dengan pelaksanaan asesmen hukum karena anggota tim medis sedang berhalangan. (IHS/KE/Mars).