Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Dalam Area Parkir

silvira salsabila
Mahasiswi STIS Al Wafa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
10 Januari 2023 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari silvira salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi https://www.pexels.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian dari konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang atau jasa. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Meningkatnya penggunaan sepeda motor menyebabkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan adanya lahan untuk area parkir. Oleh karena itu makin tinggi juga tingkat kehilangan kendaraan sepeda motor dan ini terbukti dengan terjadinya pengguna sepeda motor yang kehilangan motornya di area parkir. Hal ini disebabkan karena banyaknya petugas parkir yang tidak bertanggung jawab seperti lalai dan tidak berhati hati dalam melakukan pekerjaannya sehingga terjadi kasus kehilangan.
ADVERTISEMENT
Kasus kehilangan kendaran ini tentunya melanggar hak-hak pengguna jasa parkir. Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap pengguna jasa parkir maka hendaknya mengetahui hubungan hukum yang terjadi antara konsumen (pengguna jasa parkir) dengan petugas parkir guna untuk mengetahui hak dan kewajiban antara satu pihak terhadap pihak lainnya.
Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 1330 KUHPerdata hubungan hukum antara konsumen (pengguna jasa parkir) adalah sesuai dengan apa yang tertera di dalam karcis parkir sebagai suatu perjanjian antara konsumen (pengguna jasa parkir) dengan petugas parkir. Perjanjian ini dituangkan dalam bentuk kartu karcis sebagai tanda bukti perjanjian antara konsumen pengguna jasa parkir dengan penyelenggara parkir.
Lalu bagaimanakah perlindungan pengguna jasa parkir dalam hal kehilangan kendaraan bermotor? Dan bagaimanakah tanggung jawab petugas parkir apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor di area parkir?
ADVERTISEMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Bermotor Dalam Area Parkir
Terkait dengan masalah jasa parkir dapat diketahui bahwa jasa parkir merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya perjanjian atau perikatan yang timbul karena undang-undang, disebutkan bahwa perjanjian jasa parkir merupakan perjanjian sewa tempat. Perjanjian penitipan barang terdapat di dalam KUHPerdata pasal 1694 sampai dengan pasal 1729. Pasal 1694 menyebutkan bahwa, dikatakan penitipan barang apabila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Untuk itu, petugas parkir sebagai penerima penitipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan dalam keadaan yang sama saat dititipkan.
Dengan demikian, maka petugas parkir harus bertanggung jawab secara penuh atas kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi dalam area parkir
Ilustrasi https://www.pexels.com/
Prinsip-prinsip tanggung jawab secara hukum secara umum dapat dibedakan, yaitu
ADVERTISEMENT
a. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukan.
b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, di mana tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai dia dapat membuktikan, bahwa tergugat tidak bersalah.
c. Prinsip praduga untuk selalu tidak bertanggung jawab, di mana tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dibuktikan bahwa dia bersalah.
d. Prinsip tanggung jawab mutlak, bahwa kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan namun ada pengecualian jika ada kemungkinan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, seperti keadaan force majeur.
e. Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan, pihak usaha tidak boleh menentukan klausa yang merugikan konsumen secara sepihak, jika ada pembatasan maka harus berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
f. Tanggung jawab professional merupakan tanggung jawab hukum (legal liability) dalam hubungannya dengan jasa professional yang diberikan kepada konsumen.
Dari prinsip-prinsip tersebut, terkait dengan masalah pertanggung jawaban petugas parkir ketika terjadi kehilangan kendaran bermotor di area parkir, penulis sependapat dengan prinsip tanggung jawab professional. Di mana antara petugas parkir dengan pengguna jasa parkir saling mengikatkan diri, berdasakan kontrak ini maka pengguna jasa parkir memiliki hak untuk mengklaim ganti kerugian apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor atas kelalaian dari pihak petugas parkir.
Dalam hal terjadi kehilangan kendaraan bermotor di area parkir, pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor dapat juga melakukan upaya perlindungan hukum represif, yaitu perlindungan hukum yang ditujukan lebih kepada penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa ini dapat berbentuk Litigasi dan Non Litigasi
ADVERTISEMENT
a. Upaya Non Litigasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 1 ayat (10), bentuk penyelesaian sengketa ada 5 macam yaitu :
1) Konsultasi
2) Negoisasi
3) Mediasi
4) Konsiliasi
5) Penilaian ahli
b. Upaya Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Pengguna jasa parkir yang kehilangan kendaraan bermotor lebih memilih untuk melepas masalah tersebut tanpa adanya solusi yang memadai, daripada mempersulit keadaan yang ada. Upaya terakhir yang dilakukan pengguna jasa parkir yang kehilangan kendaraan bermotor adalah dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek yang bersangkutan.
Salah satu jalan keluar bagi permasalahan tanggung jawab petugas parkir jika ada kerugian atau kehilangan yang terjadi adalah asuransi karena asuransi merupakan pengalihan risiko atas terjadinya suatu peristiwa yang diduga mengakibatkan suatu kerugian atau kehilangan. Untuk itu, sebaiknya pengelola parkir bekerjasama dengan pihak asuransi, sehingga nantinya tarif parkir sudah meliputi premi asuransi dan ganti rugi terhadap kerusakan ataupun kehilangan kendaraan bermotor.
Ilustrasi https ://www.pexels.com/