Fasilitas Terbuka Ramah Lansia

Sely Kania Suwarni
Seorang Penyuluh Sosial Pertama di Lingkungan Kementerian Sosial RI
Konten dari Pengguna
3 Juni 2022 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sely Kania Suwarni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lanjut Usia atau lansia merupakan seseorang yang berusia di atas 60 tahun, menjelang usia tersebut seseorang pasti memiliki keterbatasan dari segi fisik dan atau mental. Akibat keterbatasan tersebut para lansia biasanya memiliki kebutuhan tersendiri yang perlu diakomodir dalam hal aksesibilitas.
ADVERTISEMENT
Aksesibilitas merupakan fasilitas fisik atau non fisik yang disediakan untuk semua orang tanpa terkecuali agar memudahkan seseorang dalam beraktifitas. Aksesibilitas fisik berupa infrastruktur bangunan dan gedung sementara non fisik berupa perilaku sosial terhadap orang lain.
Menurut WHO, terdapat 8 aspek dalam mendukung kota ramah lansia. Salah satu aspek tersebut yaitu Fasilitas gedung atau bangunan. KemenPUPR juga dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun (Permen PUPR) Nomor 14/PRT/M/2017 banyak menjelaskan terkait dengan pembangunan infrastruktur yang inklusif dan lebih aksesibel bagi semua kalangan.
Berikut beberapa kriteria ideal sebuah gedung dan ruang terbuka yang ramah untuk lansia.
ADVERTISEMENT
Adapun hal-hal di atas dapat menyesuaikan dengan kebutuhan setiap fasilitas. Semoga Indonesia dapat secara fokus mengembangkan konsep infrastruktur yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan.