Teman Kompol YC yang Tepergok Nyabu Cukur Kumis untuk Kelabui Polisi

Konten Media Partner
7 April 2021 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 SOPIR mobil yang digunakan oleh Kompol YC untuk nyabu mencoba mengelabui polisi yang hendak menangkapnya dengan mencukur kumisnya.
zoom-in-whitePerbesar
SOPIR mobil yang digunakan oleh Kompol YC untuk nyabu mencoba mengelabui polisi yang hendak menangkapnya dengan mencukur kumisnya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap perwira menengah (Pamen) Polda Riau, Kompol YC, bersama tiga kawannya usai video nyabu di dalam mobil yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka lainnya berinisial A, T dan R. Kompol YC sempat kabur ke Tanjungpinang, Kepri, sebelum akhirnya ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Riau dibantu Ditnarkoba Polda Kepri, Jumat (2/4/2021). Keempatnya terekam kamera CCTV satu hari sebelumnya, Kamis (1/4/2021).
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, di dalam mobil digunakan Kompol YC tersebut, polisi mengamankan 1,9 gram ganja dan alat isap sabu.
"Kita menemukan di dalam mobil tersebut empat orang, (Kompol) Y, T, A dan R. Dari mobil tersebut kita temukan 1,9 gram ganja, kemudian kita kembangkan ke rumah pelaku T kita dapati 15 gram ganja,” jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya, Selasa (6/4/2021).
Irjen Agung menjelaskan, dalam video viral beredar, sopir mobil tersebut memiliki kumis. Namun, ketika dilakukan penangkapan, pelaku mencukur kumis guna menghindari pengejaran.
ADVERTISEMENT
“Kita lihat di video tersebut berkumis, tapi ketika kita tangkap pelaku mencukur kumisnya untuk menghindari dari pengejaran,” ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.
Kapolda Agung menjelaskan, peran pelaku Y sebagai insiator mendapatkan sabu dengan cara membeli.
“Kemudian pelaku A membuat alat isap sabu, T sebagai pemilik mobil dan dikendarai oleh pelaku A,” tuturnya.
Keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: DEFRI CANDRA