Polres Rohul Riau Bekuk 34 Tersangka Kasus Narkotika dalam 20 Hari

Konten Media Partner
17 November 2022 15:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Infinity Time/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna narkoba. Foto: Infinity Time/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, ROHUL - Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 34 tersangka dalam kasus narkotika. Puluhan tersangka tersebut ditangkap dalam 20 hari saat Operasi Anti Narkoba (Antik) Lancang Kuning 2022.
ADVERTISEMENT
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengatakan Operasi Antik Lancang Kuning 2022 digelar selama 22 hari, terhitung sejak 26 Oktober sampai 16 November 2022.
"Selama 20 hari operasi, total pengungkapan sebanyak 26 kasus dengan barang bukti sebanyak 132, 67 gram sabu dan ganja sebanyak 90,92 gram," ujar AKBP Pangucap, Kamis (17/11).
Dari 34 orang tersangka, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 12 juta hasil transaksi narkotika. Kemudian, 29 unit hp, dan 6 unit sepeda motor.
Menurutnya, pengungkapan kasus tahun 2022 mengalami peningkatan 26 kasus dari tahun 2021, yakni sebanyak 22 kasus.
"Khususnya atas peredaran narkotika di Kabupaten Rohul, kami berharap masyarakat bisa memberikan kontribusi yang baik, sebab kami Polri sangat membutuhkan informasi yang signifikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA