Polisi Gagal Tangkap Penambang Emas Ilegal di Kuansing

Konten Media Partner
31 Agustus 2021 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
POLISI memeriksa rakit yang digunakan oleh para penambang di Sungai Singingin, Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Senin (30/8/2021).
zoom-in-whitePerbesar
POLISI memeriksa rakit yang digunakan oleh para penambang di Sungai Singingin, Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Senin (30/8/2021).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Diduga bocor, Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir, tak berhasil menangkap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Pauh, Singingi Hilir, Kabupaten Kuantang Singingi (Kuansing), Riau, Senin (30/8/2021).
ADVERTISEMENT
Tim gabungan hanya menjumpai 22 rakit yang digunakan dalam menjalkan aktivitas PETI di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi tersebut antara lain daerah aliran Sungai Singingi, Muaro Putek dan Pulau Pramuka.
"Dari dua lokasi ini ditemukan 22 rakit melakukan aktivitas PETI. Nmun saat petugas sampai di lokasi, pelaku tidak ditemukan lagi," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Kuat dugaan, tuturnya, kedatangan petugas melakukan razia di dua lokasi berbeda tersebut diketahui para pelaku penambangan. Sehingga mereka lebih duluan kabur saat petugas tiba di lokasi.
"Penindakan dan penertiban aktivitas PETI di daerah tersebut berawal dari informasi diberikan masyarakat. Kalau di dua lokasi tersebut banyak aktivitas PETI," katanya.
ADVERTISEMENT
Usai mendapatkan informasi tersebut, Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata langsung memerintahkan Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir urun bersama melakukan penindakan dan penertiban.
"Setelah dilakukan penyisiran di lokasi pertama di aliran Sungai Singingi, daerah Muaro Putek, ditemukan 9 rakit PETI. Sedangkan di lokasi kedua di Pulau Pramuka ditemukan 13 unit rakit PETI," katanya.
Saat tim turun para penambang ini sudah tidak ditemukan lagi didua lokasi tersebut. "Diduaga kedatangan anggota diketahui oleh para penambang," katanya.
Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan pemusnahan terhadap 22 unit rakit PETI tersebut dengan cara merusak mesin dompeng.
Selain itu, tim gabungan juga memotong rakit mereka menggunakan mesin Chain Saw agar tidak dapat digunakan lagi.
"Didua lokasi tersebut juga sudah dipasang imbauan agar tidak lagi dilakukan aktivitas PETI," katanya.
ADVERTISEMENT
Kapolres meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI. "Kegiatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," tegasnya.
Dalam UU tersebut setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).
Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Disamping itu sebut Kapolres kegiatan tersebut juga dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan.