Pekanbaru Level 2 PPKM, Pemko Berikan Izin Konser Musik

Konten Media Partner
18 Januari 2022 19:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta.
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pekanbaru memberikan izin penyelenggaraan pergelaran atau konser musik yang mengundang keramaian.
ADVERTISEMENT
Padahal, Pekanbaru belum beranjak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diumumkan Senin (17/1/2022).
Ada 3 iven keramaian diizinkan Pemko Pekanbaru. Di antaranya konser musik Anjie dan Melly Goeslow di Co-Ex SKA serta Opick di Co-Ex dan Anji di Hollywings.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan Pemko bersama Satgas COVID-19 serta Forkopimda telah menyepakati pemberian izin keramaian tersebut.
Izin diberikan kepada penyelenggara telah mengajukan permohonan kepada Satgas.
"Kita tetap memberikan rekomendasi izin keramaian kepada yang melaksanakan iven. Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Jamil, Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan, izin rekomendasi itu dibahas bersama Satgas COVID-19 Pekanbaru dan Forkopimda. Pemberian rekomendasi izin ini hanya kepada pelaksana penyelenggara iven telah mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
"Mereka (pelaksana iven) sudah ajukan, tinggal kita memberikan rekomendasi aja lagi. Tim satgas dan Forkopimda yang hadir setuju semuanya," ungkapnya.
Terkait izin keramaian tersebut, Pemko hanya membolehkan penyelenggaraan kegiatan hingga pukul 22.00 WIB.
Laporan: LARAS OLIVIA