Kementerian ESDM Keluarkan Izin Galian C, Pemprov Riau Tidak Tahu

Konten Media Partner
19 Desember 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi usaha penambangan galian c
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi usaha penambangan galian c
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau hingga kini tak mengetahui secara pasti izin usaha galian C apa saja telah dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
ADVERTISEMENT
Kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui BKPM.
"Kabarnya ada beberapa yang keluar izinnya di Kampar dan Kuansing, sejauh ini kita belum disurati mana saja yang sudah keluar izin," kata Kepala Bidang Minerba dan Pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon, Sabtu (19/12/2021.
Ismon mengatakan, untuk masalah perizinan pertambangan terutama galian C itu sudah diambil kewenangan oleh pemerintah pusat.
"Kewenangan nggak di kita lagi, sudah dipusat semuanya. Tapi sempai kini belum ada surat tembusan kita terima berapa izin galian C yang sudah keluar," katanya.
Dilanjutkan Ismon, semua izin masalah pertambangan terhitung sejak 2020 lalu sudah diambil alih semuanya oleh pusat. "Mulai pengawasan dan izin semua sudah dipusat," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat ini lanjut Dia, Provinsi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelimpahan kewenangan. "Sampai sekarang Ranperpres belum ada," katanya.
Dia menambahkan, kalau untuk galian C baru tahun ini ada izin keluar. "Kalau untuk disepanjang aliran sungai itu masih ilegal," katanya.
Selain BKPM pusat tambah Dia, kewenangan perizinan pertambangan juga ada di Kementerian ESDM. "Ada dua izin untuk usaha pertambangan pertama IUP dan IUPK," katanya.