Dugaan Pelecehan Seksual di Unri: Sudah Sepekan TPF Bekerja, Apa Hasilnya?

Konten Media Partner
12 November 2021 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GARIS polisi terlihat terpasang di pintu masuk ruang dekan diduga tempat terjadinya pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi, Kamis (11/11/2021).
zoom-in-whitePerbesar
GARIS polisi terlihat terpasang di pintu masuk ruang dekan diduga tempat terjadinya pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi, Kamis (11/11/2021).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru mengkritik pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Riau dalam dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi Hubungan Internasional FISIP oleh dosen pembimbingnya, Syafri Harto, tidak serius dalam bekerja.
ADVERTISEMENT
TPF dibentuk Rektor Unri, Aras Mulyadi, Jumat pekan lalu (5/11/2021), usai ratusan mahasiswa menggeruduk Rektorat dan mendesak pembentukkan tim independen menyelidiki dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pertama kita sangat kecewa dengan pihak kampus (Unri), tidak adanya sikap tegas kepada dosen (Syafri Harto). Itu membuktikan kampus tidak serius menangani kasus ini," ungkap kuasa hukum mahasiswi L dari LBH-YLBHI, Rian Sibarani, Jumat (12/11/2021).
Dalam SK Rektor Unri Nomor 3730/UN19/KP/2021 ditandatangani langsung Aras Mulyadi sebagai rektor, TPF ini memiliki tugas dua hal.
Pertama mencari fakta kebenaran terkait dugaan kekerasan seksual di FISIP Unri serta kedua melaporkan hasilnya kepada Rektor Unri.
Walau sudah sepekan dibentuk, tutur Rian Sibarani, LBH-YLBHI serta publik belum tahu apa hasil kerja TPF bentukan Rektor Unri.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta kepada pihak Kampus agar pelaku pelecehan seksual meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
"Kita minta pihak kampus terbuka akan hal ini, dan meminta kepada pelaku dugaan pelecehan seksual meminta maaf dan mengakui perbuatannya," terang Rian.
Rian juga menyesalkan sikap kampus yang tidak menonaktifkan Syafri Harto untuk sementara waktu.
"Sampai saat ini pihak kampus belum juga menonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya," tutup Kuasa Hukum korban.
Rian Sibarani berharap korban yang saat ini masih mengalami trauma dan ketakutan dapat segera pulih psikologisnya.
Sementara itu, Presiden BEM Unri, Kaharuddin, mengapresiasi gerak cepat penyelidikan dilakukan Polda Riau dalam mengusut kasus pelecehan seksual tersebut.
Polda Riau, Kamis (11/11/2021), menyegel ruangan diduga tempat terjadinya pelecehan seksual oleh Dekan FISIP, Syafri Harto.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penyegelan ruang dekan merupakan hasil dari rekonstruksi disaksikan kuasa hukum pelapor (L), terlapor (Syafri harto), Kampus dan Polda Riau.
"Setelah rekontruksi dilakukan penyegelan oleh Polda Riau," ungkap Kaharudin.
Ia juga mengapresiasi langkah Polda Riau dengan cepat melakukan proses penyegelan setelah dilakukan rekonstruksi.
"Kita apresiasi langkah cepat Polda Riau dalam mengambil alih kasus ini dan kita akan mengawal terus hingga kasusnya selesai," pungkasnya.
Masyarakat tentu penasaran dengan status Syafri Harto apakah masih sebagai saksi atau sudah tersangka.
"Kita apresiasi langkah cepat Polda Riau dalam mengambil alih kasus ini dan kita akan mengawal terus hingga kasusnya selesai," pungkasnya.
Laporan: TIM SELASAR RIAU