Bawa 40 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
17 Juni 2021 6:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIDANG online kasus 40 kg sabu-sabu asal Malaysia dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (17/6/2021). Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
zoom-in-whitePerbesar
SIDANG online kasus 40 kg sabu-sabu asal Malaysia dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (17/6/2021). Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, Rabu (16/6/2021), di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. Ketiga terdakwa Abdullah alias Dul, Andika alias Andik dan Nasrudin alias Nantan.
ADVERTISEMENT
Alasan JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati karena mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg.
Tuntutan JPU dibacakan oleh Immanuel Tarigan, dalam sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha, didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan S Ulwan Ma’luf.
Immanuel Tarigan didampingi JPU Irvan R Prayogo, mengatakan ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.
"Memyerahkan narkotika golongan 1 beratnya lebih dari lima gram," kata Immanuel Tarigan di depan majelis hakim dan tiga terdakwa dalam sidang virtual di Aula Kejari Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ketiga terdakwa mengenakan rompi khusus terdakwa berada di Lapas Kelas II Bengkalis.
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, turut menyaksikan pembacaan tuntutan mati tiga terdakwa tersebut menyebutkan, tuntutan tersebut sebagai upaya komitmen penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku Narkoba yang sengaja diselundupkan ke wilayah Indonesia.
"Jumlah narkotika dibawa dalam jumlah sangat besar dan barang itu diambil dari negeri jiran. Tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau siapapun untuk berfikir dua kali guna berbuat, kalau tidak maka cari mati. Peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Kajari Nanik.
Atas tuntutan mati itu, para terdakwa di hadapan majelis hakim sempat meminta hukuman seringan-ringannya. Namun, JPU tetap pada tuntutannya, hukuman pidana mati.
ADVERTISEMENT
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di-backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Minggu (6/12/2020).
Petugas menyita 4 tas berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
Petugas membekuk 3 pelaku masing-masing Abdullah alias Dul, Andika alias Andiko dan Nasrudin alias Nantan.
Barang bukti berhasil diamankan di antaranya 3 tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone.